“Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup,” tutur dia.
Selain 133 produk obat sirup, dengan metode lain, BPOM juga menemukan 13 obat yang aman. Kemudian dikembangkan lagi dengan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan yaitu 102 produk, ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman digunakan.
Penny juga menyebutkan ada 7 produk obat sirup yang diuji dan hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. “Kemudian ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan, ya.”
Sisanya, ada 69 lagi masih dalam proses sampling dan pengujian. Penny berharap akan segera mengeluarkan secara bertahap hasilnya. “Karena ini untuk menyatakan bertambah yang aman dan kemudian tentunya menjadi pilihan untuk segera bisa dikonsumsi dalam hal ini juga,” kata dia.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meminta jajarannya memperketat pengawasan terhadap peredaran obat menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Sejumlah obat sirop telah ditarik berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tadi siang kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya, yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya," kata Jokowi seusai menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta pada Jumat malam pekan lalu, 22 Oktober 2022.
Sebanyak 133 orang meninggal karena gagal ginjal akut dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menuturkan gangguan ginjal akut disebabkan oleh patogen yang menjadi cemaran obat sirup bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
KHORY ALFARIZI | ANTARA
Baca juga: Cerita Pemilik Apotek Diminta Setop Jual Obat Sirup: Kami Terus Terang Bingung, Padahal ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.