Bagi karyawan yang terkena PHK imbas dari penutupan GrabKitchen, ucapnya, perusahaan memberikan kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. Selain itu, Grab Indonesia memberikan kompensasi tambahan di luar kompensasi wajib.
"Kompensasi tambahan berdasarkan itikad baik perusahaan atau goodwill payment dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan," ucap Mayang. Ia berujar jumlah kompensasi tambahan berkaitan dengan periode pemberitahuan kepada karyawan atau notice payment.
Selanjutnya, karyawan diberikan Program Manfaat Tambahan berupa perpanjangan asuransi kesehatan hingga 31 Desember 2022. Kemudian, terdapat pencairan dana fleksibel karyawan atau GrabFlex. Karyawan juga berhak melakukan pencairan sisa hari cuti, khususnya cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu (maternity leave) dan cuti ayah (paternity leave).
Grab Indonesia juga menyediakan dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme kepada para karyawan tersebut. Sejumlah program pelatihan diberikan, di antaranya pelatihan perencanaan karir, teknik pencarian kerja, dan personal branding.
Ia berharap upaya-upaya itu dapat membantu karyawan yang terdampak, terlebih dalam situasi ekonomi yang tidak mudah saat ini. "Atas kebersamaan yang telah terbina, besar terima kasih kami pada semua," ujarnya.
Baca Juga: Grab Akan Buka 50 Grab Kitchen di Seluruh Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.