Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Tahap 6 dan Cara Mencairkannya

image-gnews
Ilustrasi Subsidi Upah. antaranews.com
Ilustrasi Subsidi Upah. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih belum bisa memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 kepada calon penerima. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan penyaluran BSU tahap 6 masih menunggu data lengkap calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, Kemenaker mengupayakan pencairan BSU bisa dilakukan pekan ini.

Untuk diketahui, penyaluran dana BSU akan dilakukan oleh Kemenaker setelah menerima data pekerja yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Kemenaker akan melakukan verifikasi data sebelum nantinya disalurkan melalui Bank Himbara dan PT. Pos Indonesia.

Adapun, BSU tahap 1 sampai 5 telah disalurkan Kemenaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada 8.432.533 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).

Baca: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 6, Kemnaker Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU atau tidak, maka bisa melihatnya di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu 

Berikut cara cek penerima BSU 2022 Tahap 6

-  Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser

-  Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dulu dan melengkapi data yang diperlukan 

-  Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel

-  Login ke akun

-  Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022 

-  Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.

Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Tahap 6

-  Pastikan terdaftar sebagai penerima BSU

-  Pastikan menerima undangan dari  RT/RW atau pemerintah desa

-  Datang ke Kantor Pos

-  Tunjukkan KTP asli

-  BSU  akan diberikan langsung oleh petugas.

Baca juga: Pengusaha Akui Bansos Tak Bisa Tahan Penurunan Daya Beli karena BBM Naik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

59 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

27 September 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Sudirman Said Berharap KPK Profesional dalam Penyelidikan Kasus yang Seret Nama Cak Imin

8 September 2023

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh  dan anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said (kiri), Willy Aditya (tengah) dan Teuku Riefky Harsya (kanan) memberi keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pertemuan Anies Baswedan bersama Surya Paloh dan Tim 8 Koalisi Perubahan itu membahas laporan perkembangan koalisi dari semua pergerakan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sudirman Said Berharap KPK Profesional dalam Penyelidikan Kasus yang Seret Nama Cak Imin

Juru bicara bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said berharap KPK profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kemenaker, Anies: Cak Imin Warga Negara yang Baik

8 September 2023

Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi ihwal proses hukum Bacawapres Muhaimin Iskandar di Sekretariat Bersama KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kemenaker, Anies: Cak Imin Warga Negara yang Baik

Anies menyatakan kedatangan Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenaker sebagai bentuk warga negara yang baik. Cak Imin disebut kooperatif.


KPK Sita Bukti Transfer Uang saat Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kemenaker

8 September 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan terkait Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. KPK meminta Muhaimin Iskandar yang juga merupakan Bakal Calon Wakil Presiden 2024, untuk kooperatif dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kapasitasnya  saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Bukti Transfer Uang saat Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kemenaker

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah pribadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI


Soal Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK, Cucun PKB: Biarkan Publik Menerjemahkan Sendiri

7 September 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Cak Imin yang merupakan Bakal Calon Wakil Presiden RI berpasangan dengan Bakal Calon Presiden RI 2024, Anies Baswedan, dimintai keterangan dan pengetahuannya sebagai saksi kapasitas saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK, Cucun PKB: Biarkan Publik Menerjemahkan Sendiri

PKB tak mau berspekulasi soal pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK hari ini.


Firli Bahuri Respons Tudingan Pemeriksaan Cak Imin Bermuatan Politis

7 September 2023

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) serta orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Basarnas. Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Respons Tudingan Pemeriksaan Cak Imin Bermuatan Politis

Cak Imin menyatakan dirinya sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia.


Diperiksa 5 Jam, Muhaimin Iskandar Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi Kemenaker

7 September 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Muhaimin Iskandar, yang merupakan Bakal Calon Wakil Presiden dimintai keterangan dan pengetahuannya sebagai saksi kapasitas saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 5 Jam, Muhaimin Iskandar Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi Kemenaker

Muhaimin Iskandar berharap KPK segera menuntaskan kasus korupsi di Kemenaker yang pernah dia pimpin.


Diperiksa 5 Jam oleh KPK, Cak Imin Diminta Jelaskan Seputar Kasus Korupsi Kemenakertrans

7 September 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Muhaimin Iskandar, yang merupakan Bakal Calon Wakil Presiden dimintai keterangan dan pengetahuannya sebagai saksi kapasitas saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 5 Jam oleh KPK, Cak Imin Diminta Jelaskan Seputar Kasus Korupsi Kemenakertrans

Muhimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa KPK selama kurang lebih 5 jam. Ia dimintai keterangannya seputar kasus korupsi di Kemenakertrans pada 2012


Ketua KPK Sebut Pemanggilan Cak Imin Murni Penegakan Hukum: Jangan Ada yang Bangun Opini Lain

7 September 2023

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) serta orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Basarnas. Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPK Sebut Pemanggilan Cak Imin Murni Penegakan Hukum: Jangan Ada yang Bangun Opini Lain

Firli Bahuri menegaskan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus di Kemenaker murni dalam rangka penegakan hukum.