"Kami sesuaikan untuk memenuhi kebutuhan rute jalur pendek," kata juru bicara PT Metro Batavia, Edi Haryanto, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Dari total 30 pesawat yang dioperasikan oleh Batavia Air saat ini, dua unit bertipe A-319 dan enam unit tipe A-320. Sisanya terdiri atas 11 unit pesawat tipe B-737-300, delapan unit B-737-400, dan sisanya B-737-200.
Edi mengatakan setiap hari Batavia melayani 160 rute penerbangan ke 34 kota di Indonesia dan dua kota lagi di rute internasional. Dia menegaskan, operasi Batavia tidak terpengaruh oleh penyitaan tujuh unit pesawat B-737-200 oleh PT GMF AeroAsia karena tujuh pesawat itu masih diperbolehkan beroperasi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Baca juga:
Menurut Edi, dari total 16 pesawat tipe B-737-200, hanya dua unit yang dioperasikan. Dua unit ini termasuk dalam tujuh unit pesawat yang disita oleh PT GMF AeroAsia.
Putusan sita jaminan ini diajukan oleh perusahaan perawatan milik PT Garuda Indonesia karena Batavia tidak melunasi biaya perawatan tujuh pesawat itu senilai US$ 1,192 juta. "Utang biaya perawatan itu seharusnya jatuh tempo pada awal 2008," kata Eniaswuri Andayani, General Manager Corporate Legal PT GMF AeroAsia.
Untuk menyelesaikan penagihan utang ini, GMF AeroAsia telah mengajukan gugatan perdata terhadap Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Permohonan sita jaminan itu dikabulkan majelis hakim pada 4 Maret lalu dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst.
Petugas Pengadilan Negeri Tangerang juga sudah membuat berita acara sita jaminan pesawat Batavia Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 12 Maret 2008. "Tujuh pesawat Batavia Air berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi," kata Eniaswuri. Pesawat yang disita adalah tipe B-737-200 dengan registrasi masing-masing PK-YTG, PK-YTS, PK-YTC, PK-YTF, PK-YTI, PK-YTR, dan PK-YTV.
Eniaswuri membenarkan bahwa tujuh pesawat dalam sitaan boleh dioperasikan demi kepentingan masyarakat umum. Namun, selama masa sitaan, pesawat hanya boleh beroperasi di wilayah Indonesia. Batavia Air harus bertanggung jawab atas perawatan seluruh armada yang disita, termasuk beban biaya perawatan. | WAHYUDIN FAHMI