TEMPO.CO, Jakarta - Seiring melandainya situasi pandemi Covid-19, pemerintah terus mendorong geliat bisnis ekspor di Indonesia. Pun didukung fasilitas situs belanja elektronik yang mudah diakses oleh siapa pun di berbagai negara. Tidak heran, belakangan ini sejumlah pelaku UKM/IKM mulai berorientasi ke pasar ekspor.
Bagi pelaku usaha yang hendak memulai ekspor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen memiliki peran sangat penting lantaran berfungsi sebagai alat pemeriksaan dan jaminan atas besarnya risiko kegiatan ekspor. Berikut adalah dokumen-dokumen utama yang harus dipersiapkan untuk kepentingan ekspor sebagaimana dirangkum dari UKM Indonesia:
1. Invoice atau Faktur
Fungsi daripada invoice atau bisa disebut faktur atau nota yakni sebagai suatu bukti transaksi atau penagihan. Dalam invoice wajib mencantumkan nomor dan tanggal invoice, nama barang, harga per unit barang dan total harga, nama dan alamat eksportir, nama dan alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Selain itu, ada tiga jenis invoice, yakni proforma, commercial, dan consular.
2. Packing List
Packing list berisi rincian spesifikasi barang ekspor sesuai yang ada di invoice. Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang melakukan pengemasan langsung terhadap barang yang akan diekspor. Ini berguna untuk memudahkan mengetahui isi barang dalam kontainer apabila ada pemeriksaan.
3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill
Dokumen yang dikeluarkan setelah kapal berangkat dari Indonesia ini merupakan bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dibuat oleh Shipping Company untuk eksportir. Pun B/L dapat digunakan sebagai kepemilikan barang, dengan eksportir yang memegang B/L adalah pemilik barang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
4. Polis Asuransi
Dengan dokumen polis asuransi, kerugian bagi pihak eksportir maupun importir akan diminimalisir. Sebab, ini adalah dokumen resmi yang dibutuhkan sebagai surat bukti penanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan atas barang ekspor yang dikirim.
5. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
PEB adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh eksportir kepada kantor Bea dan Cukai sebelum setiap pengiriman ekspor. Pembuatan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder. Lalu, PEB saat ini juga dapat dikirimkan secara online ke kantor Bea dan Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange.
6. Shipping Instruction (SI)
SI adalah dokumen yang dibuat dan diberikan oleh eksportir kepada forwarder atau shipping company. Fungsi dokumen ini adalah untuk melakukan pemesanan container dan ruang di kapal atau pesawat. Dokumen ini biasanya bisa dikirim melalui email.
Selain tujuh dokumen utama tersebut, masih ada sejumlah dokumen tambahan yang harus disiapkan oleh eksportir. Setidaknya ada tujuh dokumen tambahan, antara lain Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), Certificate of Analysis (COA), Phytosanitary Certificate, Fumigation Certificate, Veterinary Certificate, Weight Note, dan Measurement List.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Berminat Jadi Eksportir? Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan