Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modal Inti Bank Wajib Rp 3 Triliun pada Desember 2022 atau Jadi BPR

image-gnews
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban perbankan untuk menebalkan modal intinya hingga Rp 3 triliun harus dipenuhi dalam waktu dua bulan lagi atau hingga Desember 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menyiapkan exit policy atau pilihan keputusan bagi bank-bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

"Deadlinenya sudah dekat sekali, dua bulan lebih lagi," kata Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di Wisma Mulya 2, Jakarta, kemarin, 17 Oktober.

Ketentuan ini telah termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid tersebut mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. 

Adapun Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp 3 triliun pada 2024. Indah berujar, untuk memenuhi ketentuan itu, baik bank umum konvensional dan bank umum syariah sudah diberikan ruang seluas-luasnya guna memenuhi target peningkatan permodalan intinya. 

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Suku Bunga dalam Industri Perbankan

Namun, modal inti ini tidak boleh dari hasil tindak pindana pencucian uang atau yang sejenisnya. "Bisa skema konsolidasi, dia adalah harus mungkin dia dibeli investor baru atau melakukan penggabungan, kemudian bisa jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau self liquidation," ujar Indah.

OJK, kata dia, bisa mengeluarkan perintah tertulis kepada perbankan yang modal intinya belum sampai Rp 3 triliun pada Desember 2022 untuk melakukan penggabungan. Opsi lain, OJK meminta bank memilih untuk langsung menjadi BPR atau self liquidation likuidasi atas permintaan pemegang saham.

"Sekarang tidak ada kita akan rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena apa, kita sudah memberikan banyak waktu dari 3 tahun ya," kata Indah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika batas waktu ini sudah tercapai dan masih ada bank yang belum memenuhi kewajiban modal intinya, OJK bisa langsung menetapkan bank tersebut sebagai BPR. Ketentuan ini pun disebut sudah menjadi ketetapan sehingga tidak akan ada pilihan lain.

"Itu mandatory ya kalau BPR, jadi kita kasih pilihan dulu, mau jadi BPR atau self liquidation. Kalau masih enggak mau juga kita yang tetapkan OJK jadi BPR," ujar dia.

Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini masih ada 26 bank yang belum memenuhi kewajiban modal inti itu. Sebanyak 17 emiten perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memenuhi modal inti minimum itu dan ada juga dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta.

"Ya mungkin itu investor strategis masih negosiasi, itu ada, proses penggabungannya masih berjalan, masih misalkan review-reviw dokumen, masih due diligent. Ada yang misalnya investor A ganti jadi investoe B itu ada yang kayak gitu," ucap Indah.

Baca juga: Ancaman Resesi, Perencana Keuangan Sarankan Masyarakat Investasi Ketimbang Menabung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

1 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?