TEMPO.CO, Jakarta - Demi menghindari kemungkinan risiko yang merugikan, perusahaan atau perorangan mengajukan asuransi. Ada perbedaan membedakan produk asuransi dan jenisnya.
Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasinya pun berlainan, itu berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, jenis asuransi. Mengutip Buku 4 Perasuransian Seri Literasi Asuransi Perguruan Tinggi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berikut klasifikasi bisnis asuransi.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?
Klasifikasi bisnis asuransi
1. Berdasarkan pengelolaan dana
Ditinjau dari pengelolaan dananya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, yaitu konvensional dan syariah.
• Asuransi konvensional
Jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko atau transfer. Artinya, premi yang dibayarkan oleh tertanggung, berguna untuk mengalihkan risiko finansial kepada pihak perusahaan asuransi.
• Asuransi syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak. Itu melalui dana investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui perjanjian syariah. Perjanjian syariah ini tidak boleh mengandung ketakjelasan, perjudian, bunga, penganiayaan, suap, dan barang haram, perbuatan maksiat.
2. Berdasarkan tujuan operasional
Asuransi dibedakan komersial dan sosial. Asuransi komersial bertujuan mendapat keuntungan pemegang saham. Sedangkan asuransi sosial menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat.
3. Berdasarkan jenis Asuransi
• Asuransi jiwa
Asuransi jiwa objek pertanggungannya berupa orang. Adapun yang dipertanggungkan kehidupan seseorang. Jaminan ini bisa diperluas dengan kesehatan dan kecelakaan. Asuransi jiwa memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi ini bertujuan menanggung kerugian finansial tak terduga akibat dua hal. Jaminan diberikan apabila seseorang meninggal secara tak tiba-tiba. Jaminan ini juga diberikan apabila seseorang telah mencapai umur tua, tak mampu mencari nafkah.
• Asuransi umum
Jenis asuransi berupa jaminan terhadap kerugian harta benda, bergerak maupun yang tidak. Asuransi jenis ini juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum juga memiliki produk yang memberikan perlindungan atas kesehatan dan kecelakaan.
Asuransi umum memiliki banyak varian produk, antara lain kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, perjalanan, rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat terbang, tanggung jawab hukum pihak ketiga, mesin dan berbagai risiko kerugian aset lainnya.
Baca: Begini Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Banjir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.