TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno merespons rencana asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan yang mau menggunggat pemerintah karena kenaikan tarif angkutan itu tak sesuai harapan mereka.
Hendro mengatakan dalam penetapan tarif angkutan penyeberangan yang naik sekitar 11 persen, pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
“Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan," kata dia melalui siaran pers, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Hendro menekankan kenaikan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat," ujar dia.
Menurut Hendro, kenaikan tarif jangan sampai tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga memengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.
"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ujar Hendro.
Menurutnya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan," kata Hendro.
KM 184 Tahun 2022 ini ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September 2022. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) tapi berencana melakukan somasi terhadap KM 184 Tahun 2022 itu karena kenaikan tarif 11 persen dalam beleid itu tidak sesuai dengan perhitungan mereka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, yang juga mengatakan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat 12 Oktober 2022.
Menurutnya, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.
Khoiri menganggap kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.
“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan,” ujar dia.
Baca Juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Operator Kapal: Masih Jauh dari Cukup
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.