TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Simalinglar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. KPA meminta agar pemerintah segera mengembalikan hak atas tanah para petani di kedua desa itu yang diduga digusur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
“Selama dua tahun bergulir, banyak pihak dari kementerian/ lembaga mengklaim bahwa kasus ini telah diselesaikan. Bahkan, dia berujar, menjadi citra sukses penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria. Padahal tanah belum kembali ke tangan petani,”ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika lewat keterangan tertulis pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dewi meminta Jokowi segera mengadakan rapat terbatas dan memanggil para menteri serta pimpinan lembaga yang berwenang. Di antaranya, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, hingga Gubernur Sumatera Utara.
“Untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban akibat tidak dijalankannya keputusan tentang penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah di Desa Sei Mencirim dan Desa Simalingkar,” kata Dewi.
Baca juga: Demo Hari Tani di Patung Kuda, Buruh Soroti Leletnya Pemerintah Atasi Konflik Lahan
KPA juga mendesak agar Jokowi segera merealisasikan kesepakatan yang terjadi ada antara perusahaan dan masyarakat. Salah satunya, segera meredistribusikan tanah permukiman masing-masing 150 meter persegi dan tanah pertanian masing-masing 2.500 meter persegi kepada 692 keluarga di Desa Sei Mencirim dan 716 keluarga di Desa Simalingkar.
Selain itu, KPA meminta agar pihak kepolisian, tentara, dan petugas keamanan menahan diri serta menghentikan pendekatan yang represif. “Serta intimidatif kepada warga, para petani, masyarakat adat yang menghadapi konflik agraria struktural dengan PTPN II,” ucap Dewi.
Terakhir, KPA berharap Jokowi turun tangan untuk memimpin langsung pelaksanaan refrorma agraria yang sistematis. Tujuannya agar penyelesaian konflik agraria tidak lagi menggunakan pendekatan kasus per kasus dan procedural normative.Melainkan, pemerintah didesak untuk membuat terobosan baru dalam menyelesaikan konflik.
“Serta meredistribusikan tanahnya kepada rakyat yang berhak dalam kerangka reforma agraria, utamanya penyelesaian 150 desa LPRA Anggota KPA yang berkonflik dengan PTPN,” tutur Dewi. “Mengingat kasus semacam ini sangat banyak di tubuh BUMN.”
Sebelumnya, Dewi menjelaskan, Jokowi sudah memerintahkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan dan Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik dan mengembalikan hak atas tanah para petani. Pasca-pertemuan itu, Menteri BUMN, PTPN II, dan Gubernur Sumatera Utara turun tangan.
Kemudian terbentuklah Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Sei Mencirim dan Simalingkar yang melibatkan semua pihak. Menurut laporan KSP, hasil analisis tim telah dilaporkan kepada Jokowi. "Namun belum juga dilaksanakan."
Baca juga: Dampak Konflik Sosial Pulau Haruku di Maluku: 739 Warga Masih Mengungsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.