TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membuka tender untuk kontrak pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dikutip dari lama LPSE Kementerian PUPR, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu memiliki nilai pagu paket Rp713 miliar dengan nilai HPS paket Rp463,13 miliar dengan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam tender tersebut, peserta harus memiliki kualifikasi teknis denngan memiliki pengalaman pekerjaan pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun konstruksi penyalur air atau sanitasi, pengalaman pekerjaan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah menggunakan metode thermal.
"Selain itu, pengalaman perencanaan perancangan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah Menggunakan metode thermal," dilansir dari Bisnis, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca: Tawarkan ke Investor HGB IKN 80 hingga 160 Tahun, BPN: Kita Akan Berikan Kemudahan
Tender tersebut tercatat telah diikuti oleh 34 peserta yang saat ini tengah memasuki penyerahan persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas. Tender tersebut rencananya memasuki tahapan penandatanganan kontrak pada 29 Desember 2022.
Dikutip dari laman Badan Stadardisasi Instrumen LHK, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 144.064 jiwa yang tersebar di 51 desa/kelurahan pada wilayah Kawasan penyangga IKN akan menerima dampak kerusakan lingkungan jika standar pengolahan sampah tidak dilakukan.
Standar TPST atau pusat pengolahan sampah yang disusun BSILHK merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan dan pemroses akhir sampah.
Standar tersebut bertujuan sebagai acuan/pedoman dalam menentukan tempat pengolahan sampah yang terpadu sesuai standar dan kriteria di wilayah IKN, dan juga sebagai bentuk pengendalian dalam mengelola sampah secara terpadu di wilayah IKN. Standar ini akan menjadi dasar dalam menyusun masterplan pengolahan sampah di wilayah IKN.
BISNIS
Baca: Ada Puluhan Ribu Pekerja Konstruksi di IKN, Kemenaker: Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini