Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai PHK Massal, Ini Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan di Tanah Air makin sering terdengar. Banyak pekerja yang terkena PHK massal. Dalam kondisi tersebut, korban PHK baik karyawan kontrak maupun yang statusnya karyawan tetap mesti tahu apa saja hak-hak pekerja yang didapatkan.

PHK juga tidak hanya sebatas pemecatan secara sepihak oleh perusahaan. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan supaya karyawan tidak merasa paling dirugikan.

Apa Itu PHK?

PHK adalah sebuah konsep penyelesaian hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari kerugian finansial yang dialami perusahaan sampai persoalan kinerja karyawan yang buruk. Akibatnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban.

Dasar Hukum PHK

Sebelum membahas hak-hak pekerja yang di PHK, simak penjelasan kebijakan mengenai berikut.

-   UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan.

-   UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

-   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

-   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.

-   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Prosedur PHK

Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada buruh. Penyampaian harus dalam bentuk surat tertulis secara sah.

Surat diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. Untuk masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK dilakukan.

Pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan untuk beberapa hal, yakni pekerja mengundurkan diri atas keputusan sendiri, berakhirnya masa PKWT, telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dan/atau karyawan meninggal dunia.

Apabila karyawan menolak PHK, dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan PHK kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk memperoleh hak pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hak-hak Pekerja yang di PHK

Hak pekerja yang terdampak PHK dibedakan atas status kepegawaian, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Berikut hak-hak yang bisa diketahui:

Hak PHK Karyawan Kontrak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pekerja kontrak yang di PHK, hanya akan mendapatkan uang ganti rugi. Tidak ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan pengusaha. Misalnya, Pak X dikontrak selama 6 bulan, namun baru 2 bulan bekerja ia kemudian di PHK. Dengan gaji yang didapatkan Rp 4 juta dan uang transportasi Rp 200 ribu.

Maka hak yang diperoleh dengan rincian:

Sisa gaji + ganti rugi = (Rp 4 juta x 4 bulan) + (Rp 200.000 x 4 bulan) = Rp 16 juta + Rp 800.000 = Rp 16.800.000.

Hak PHK Karyawan Tetap

Untuk pekerja tetap akan memperoleh sejumlah hak, meliputi:

-   Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2. Nominalnya sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

-   Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang jasa dari pengusaha terhadap waktu kerja karyawan didasarkan oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Nominalnya sebesar 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

-   Uang Penggantian Hak

Kompensasi yang dibayarkan terdiri dari:

  1. Cuti tahunan belum gugur dan belum diambil.
  2. Ongkos pulang karyawan dan keluarga.
  3. Penggantian biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.
  4. Segala hal yang dicatatkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

Itulah pengetahuan seputar apa itu PHK, dasar hukum dan alur proses dan hak-hak pekerja yang di PHK yang perlu diketahui para pekerja dan pemberi kerja. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Kembali Demo, Serikat Buruh Tolak PHK di Masa Resesi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

6 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

7 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

8 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso yang dinobatkan sebagai Pemimpin /CEO Terpopuler di Media Sosial 2022, untuk kategori BUMN Tbk.
Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari ini, Dirut BRI Sunarso membeberkan dampak resesi di Jepang dan Inggris ke perekonomian Indonesia.


Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

21 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan jendela kedai kopi Starbucks dari Grafiti bertuliskan,
Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

Pemilik waralaba Starbucks di Timur Tengah pada Selasa mengakui bahwa mereka telah mulai memecat sekitar 2.000 pekerja akibat boikot anti-Israel


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

23 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk


Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

23 hari lalu

Ilustrasi Logo Amazon. REUTERS/Dado Ruvic
Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

Per 4 Maret 2024, sebanyak 186 perusahaan teknologi telah melakukan PHK terhadap 49.386 karyawan.


Mengukur Imbas Resesi Jepang terhadap Ekspor Indonesia

26 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Mengukur Imbas Resesi Jepang terhadap Ekspor Indonesia

Jepang telah masuk ke dalam jurang resesi usai pertumbuhan ekonominya kontraksi atau minus dua kuartal berturut-turut. Bagaimana dampaknya ke perekonomian Indonesia?


Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

28 hari lalu

Logo Sony.  REUTERS/Yuya Shino
Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

Restrukturisasi ini menyusul kinerja mengecewakan dalam target penjualan PS5 yang mengakibatkan harga saham Sony turun secara signifikan.