TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pembangunan jaringan gas (jargas) dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan jargas dengan dana APBN sudah dibangun sejak 2009.
Hingga 2021, setidaknya pembangunan pembanbunan jargas ini mencapai 662.432 sambungan rumah (SR). Adapun pendistribusiannya tersebar di 17 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Adapun jargas APBN ditambah non-APBN yang sudah dibangun mencapai 840.875 SR—dengan jargas APBN tahun 2022 terbangun sesuai target, yaitu 40.777 SR.
“Sebagian besar jargas dibangun dengan dana APBN. Memang ini program pemerintah di mana pipa gas dibangun dan masuk hingga ke rumah, diberikan kompor juga. Untuk gasnya diupayakan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca: Pasokan Listrik Berlebih, ESDM: Daripada Dikeluhkan, Lebih Baik Disyukuri
Dia menuturkan jaringan gas tidak membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar. :Untuk satu kecamatan, paling dibutuhkan gas nol koma sekian MMSCFD,” imbuhnya.
Akan tetapi karena anggaran negara terbatas, Tutuka melanjutkan, proyek jargas mulai dikembangkan melalui skema KPBU. Dia menyebut Kota Palembang dan Batam masuk pilot project yang diusulkan Kementerian ESDM. Melalui skema ini, Tutuka berharap jargas bisa dibangun dalam skala besar.
“Untuk satu SR, dibutuhkan biaya sekitar Rp10 juta. Ke depan kita harapkan dapat dibangun 1 juta SR per tahun. Tapi saat ini pilot project dulu ratusan SR,” ujar Tutuka.
Lebih lanjut, Tutuka mengatakan bahwa jargas skema KPBU menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan impor LPG. Melalui skema ini, pemerintah diharapkan membantu dari segi perizinan serta penyediaan lahan—jika diperlukan.
Skema PKBU, lanjut Tutuka, salah satunya juga ditujukan untuk mencukupi pendanaan yang bekesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu. Kemudian memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah.
Meski menggandeng badan usaha, Tutuka mengklaim pemerintah tidak melepaskan kewajibannya. Tidak ada pengalihan aset yang dilakukan kepada badan usaha. “Hanya saja, pemerintah mengharapkan dengan adanya keterlibatan badan usaha, pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih efisien dan terjaga kualitasnya,” kata dia.
Baca: Gaet Investor, ESDM Kejar Kebutuhan Transisi Energi US$ 1 Triliun dengan Cara Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini