TEMPO.CO, Pangkalpinang - PT Timah Tbk. menghentikan semua kegiatan pertambangan timah yang digarap oleh mitranya di wilayah laut Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, secara sementara. Penyetopan tersebut tertuang dalam surat perusahaan bernomor 4210/Tbk/UM-3110/22-S2.5 yang diteken oleh Kepala Unit Produksi Laut Bangka PT Timah Tonggo P Situmorang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PT Timah Tbk. Anggi Siahaan membenarkan keputusan tersebut. "Betul informasi perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional PIP (Ponton Isap Produksi) mitra di Bangka, tepatnya di wilayah operasi DU.1548 di laut Muara Tengkorak," ujar Anggi kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca juga: Kajian Larangan Ekspor Timah Dimulai, Program Hilirisasi hingga Ancaman Gugatan WTO Dibahas
Anggi menuturkan penghentian sementara ini merupakan upaya penataan ulang operasional PIP milik mitra di wilayah tersebut. "Diharapkan setelah dilakukan penataan kembali, operasi produksi dan pola kemitraan yang dilaksanakan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lebih baik," katanya.
Ia menambahkan, penghentian ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Terhitung sejak dikeluarkannya surat tersebut, kata dia, segala kegiatan pertambangan mitra tidak boleh lagi dilakukan.
"Surat Perintah Kerja (SPK) yang sempat dikeluarkan di wilayah operasi DU.1548 laut Muara Tengkorak dengan begitu tidak berlaku lagi," ujar Anggi.
SERVIO MARANDA
Baca juga: Bahlil Sebut 2023 Tak Ada Ekspor Timah: 2 Tahun Lagi Ekspor Aspal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.