Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi BSU, Syarat Penerima BSU hingga Cara Pengecekannya

image-gnews
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap lima diperkirakan akan cair hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. BSU merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Menunggu BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari Bisnis.com, sebelumnya Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.  

“Masih menunggu data (dari BPJS Ketenagakerjaan). Semoga bisa (cair) hari ini sehingga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya, (bantuan) dapat cair,” kata Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker pada Ahad, 9 Oktober 2022 

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, penerima BSU harus memenuhi syarat-syarat berikut. 

  • Warga Negara Indonesia alias WNI 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri 
  • Belum menerima bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro. 
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga :  Terkini: IMF Sebut Ekonomi Gelap, RI Bisa Disalip Filipina dan Vietnam 

Untuk memastikan, apakah Anda lolos persyaratan tersebut dan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU dalam pangkalan data Kemnaker, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Cara Cek Penerima BSU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk melakukan cek penerima BSU, Anda dapat melakukannya melalui peramban di komputer ataupun ponsel genggam. Berikut langkah-langkahnya. 

  1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id melalui peramban ponsel atau laptop.
  2. Kemudian, masukan data akun Anda. Apabila belum memiliki, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel
  4. Masuk ke akun dan lengkapi profil biodata diri
  5. Lalu, cek pada tombol notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022 
  6. Apabila masuk lewat ponsel, Anda bisa mendapatkan notifikasi jika dana BSU sudah tersalurkan. 

BSU sebesar Rp 600.000 ini disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Apabila Anda berdomisili di Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.  

Sejauh ini, Kemnaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia diketahui telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).  

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan berharap BSU tersebut dapat digunakan dengan bijak. “Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Ida.  

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Cara Lapor BSU Rp 600 Ribu yang Belum Cair Lewat Situs Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

4 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

9 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

33 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

33 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

35 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

36 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

37 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

41 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?