"

Serba-serbi BSU, Syarat Penerima BSU hingga Cara Pengecekannya

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta -Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap lima diperkirakan akan cair hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. BSU merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Menunggu BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari Bisnis.com, sebelumnya Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.  

“Masih menunggu data (dari BPJS Ketenagakerjaan). Semoga bisa (cair) hari ini sehingga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya, (bantuan) dapat cair,” kata Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker pada Ahad, 9 Oktober 2022 

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, penerima BSU harus memenuhi syarat-syarat berikut. 

  • Warga Negara Indonesia alias WNI 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri 
  • Belum menerima bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro. 
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga :  Terkini: IMF Sebut Ekonomi Gelap, RI Bisa Disalip Filipina dan Vietnam 

Untuk memastikan, apakah Anda lolos persyaratan tersebut dan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU dalam pangkalan data Kemnaker, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Cara Cek Penerima BSU

Untuk melakukan cek penerima BSU, Anda dapat melakukannya melalui peramban di komputer ataupun ponsel genggam. Berikut langkah-langkahnya. 

  1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id melalui peramban ponsel atau laptop.
  2. Kemudian, masukan data akun Anda. Apabila belum memiliki, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel
  4. Masuk ke akun dan lengkapi profil biodata diri
  5. Lalu, cek pada tombol notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022 
  6. Apabila masuk lewat ponsel, Anda bisa mendapatkan notifikasi jika dana BSU sudah tersalurkan. 

BSU sebesar Rp 600.000 ini disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Apabila Anda berdomisili di Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.  

Sejauh ini, Kemnaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia diketahui telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).  

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan berharap BSU tersebut dapat digunakan dengan bijak. “Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Ida.  

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Cara Lapor BSU Rp 600 Ribu yang Belum Cair Lewat Situs Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

17 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan klaim positif dari pihak pemerintah. Salah satunya dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja


Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

3 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah burh.


Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi demonstradi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

5 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja

Transmart diduga lakukan PHK sepihak karyawannya. Kemnaker pernah larang berdasarkan UU Cipta Kerja


Perluas Pasar Kerja Luar Negeri, Kemnaker dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Proyek Pekerja Migran

27 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perluas Pasar Kerja Luar Negeri, Kemnaker dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Proyek Pekerja Migran

Kemnaker sedang memperkuat beberapa strategi untuk mengembangkan link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.


Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

34 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengomentari Perpu Cipta Kerja yang akan segera disahkan menjadi UU.


Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

35 hari lalu

ilustrasi berhenti kerja/PHK. Shutterstock
Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

Rumus pesangon PHK karyawan tetap terbaru 2023 dan cara menghitungnya dengan mudah tanpa bantuan kalkulator.


Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T

35 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023, dimulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang marak terjadi.