Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Sri Mulyani: Kemenkeu Tindak Lanjuti Temuan BPK tentang Insentif Pajak Rp 15,3 Triliun

image-gnews
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi insentif dan fasilitas perpajakan sebesar Rp15,3 triliun yang belum sesuai ketentuan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan Kemenkeu tengah menindak lanjuti temuan BPK tersebut. “Kami sampaikan bahwa Kemenkeu dalam hal ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut,” tulis Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, dikutip Minggu, 9 Oktober 2022.

Dalam utas yang dibagikannya pada Sabtu, 8 Oktober 2022, terdapat beberapa poin yang disampaikan Prastowo. Pertama, atas realisasi fasilitas PPN Non PC-PEN 2021 sebesar Rp1,7 triliun, diindikasikan Rp1,3 triliun tidak sesuai ketentuan. 

Prastowo menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak telah menindaklanjuti bersama peneliti internal dan permintaan tanggapan kepada unit vertikal. “Disimpulkan bahwa nilai Rp1,7 triliun tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. 

Kedua, atas realisasi fasilitas PPN PC-PEN 2021 sebesar Rp3,7 triliun, diindikasikan Rp154,82 miliar tidak sesuai ketentuan.  

Dari hasil penelitian DJP yang disampaikan Prastowo, diketahui tiga penyebab, yaitu perbedaan pemahaman dan/atau pengolahan data antara DJP dan BPK, WP (wajib pajak) kurang lengkap dalam mengisi keterangan atau referensi, serta adanya penggunaan faktur pajak pengganti yang secara ketentuan sudah sesuai.

“Dengan demikian, DJP berpendapat bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. 

Ketiga, atas temuan realisasi pemberian insentif dan fasilitas perpajakan PC-PEN Rp211,81 miliar tidak sesuai ketentuan dan terdapat potensi pajak yg belum dipungut Rp228,78 miliar, telah dilakukan penelitian ulang yang menyimpulkan bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, atas insentif Pajak DTP TA 2020 yang belum selesai verifikasi Rp2,06 triliun telah selesai diverifikasi oleh BPKP, dan atas belanja subsidi Pajak DTP Rp4,67 triliun yang belum dicatat, tengah dilakukan proses penganggaran agar dapat dilakukan pencairan dan pencatatan pada tahun ini.

“Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Rp2,60 triliun atau 96,32 persen sudah sesuai ketentuan dan sisanya sebesar Rp0,10 triliun atau 3,68 persen masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh unit vertikal,” jelasnya. 

Dia mengungkapkan proses penyelesaian temuan tersebut dipantau secara intensif. Diharapkan, proses tersebut dapat selesai seluruhnya pada 2022 ini. 

Adapun pihaknya mendukung penyelesaian temuan BPK tersebut.  Pun ada penyelewengan, Kemenkeu akan mendukung pihak terkait untuk memproses penyelewengan tersebut. 

“Kita pahami bahwa di setiap lini, potensi fraud tentu ada. Tapi dengan semangat akuntabilitas, Kemenkeu bersama BPK dan BPKP memastikan bahwa setiap rupiah insentif yang dikeluarkan adalah valid, andal, dan untuk mereka yang berhak sebagaimana kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Baca Juga: Tahun Depan, Peserta Program Kartu Prakerja Terima Insentif Rp 4,2 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.


Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

3 hari lalu

Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG/FR)
Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

16 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.