Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi Yusuf Mansur soal Komisaris Grab: Di Kontrak Jadinya Advisor

image-gnews
Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, berbicara dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), yang dikenal dengan PayTren, membeli 5 persen saham PT Info Media Digital atau Tempo.co. TEMPO/Charisma Adristy
Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, berbicara dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), yang dikenal dengan PayTren, membeli 5 persen saham PT Info Media Digital atau Tempo.co. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansur mengklafirikasi soal klaimnya sebagai Komisaris Grab Holdings Limited. Ia mengaku penunjukannya di perusahaan ride hailing itu berdasarkan kontrak yang disepakati dengan manajemen. 

"Saya enggak ngotot. Saya cuma menjelaskan kronologis. Dulu malah ada kontraknya," kata Yusuf seperti dikutip dalam Instagram pribadinya yang terverifikasi pada Sabtu, 8 Oktober 2022. 

Namun saat kontrak itu terbit, alih-alih tertulis sebagai komisaris, isi perjanjian itu malah menyebut bahwa Yusuf menjabat sebagai advisor atau penasihat. "Pas jadi kontrak, jadinya Advisor." Adapun kontrak itu, menurut Yusuf, terbit pada 2018. 

Ia mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pucuk-pucuk pimpinan Grab pada masa itu. Salah satu yang ia sebut adalah Ridzki Kramadibrata. 

"Masa itu, 2018, masa dekat-dekatnya saya dengan Grab, yang di bawah kepemimpinan Mr. Jason, Mr. Joel, Pak Ongki, dan Pak Rizqi," ucapnya. 

Kala telah resmi menjadi penasihat Grab, Yusuf mengaku sempat diajak berkeliling kota oleh manajemen. "Akhirnya, jadi advisor. Resmi. Saya inget kok, diacarakan segala. Saya dipakaikan jaket, dan keliling beberapa kota," katanya.

Baca: Menangi Gugatan, Yusuf Mansur: Terima Kasih yang Masih Percaya dan Dukung Saya 

Kabar soal klaim Yusuf Mansur sebagai Komisaris Grab ramai di media sosial. Sebelumnya kepada Tempo, ia mengaku tidak mengada-ada. Yusuf mengatakan bahwa pernyataannya yang dibicarakan warganet merupakan pernyataan dalam video lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saat saya bicara tentang Komisaris Grab, memang demikian adanya. Silakan dikonfirmasi ke Grab. Tapi pada masa itu lho, ya,” kata Yusuf ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2022. Sayangnya, Yusuf mengaku tidak ingat waktu menjadi Komisaris Grab. “Lupa."

Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia Dewi Nuraini  pun mengklarifkasi hal tersebut. Dewi menegaskan unggahan video yang beredar di media sosial mengenai klaim Ustaz Yusuf Manur sebagai Komisaris dari Grab Holdings Limited tidak benar.

“Ustaz Yusuf Mansur tidak pernah terdaftar menjadi Dewan Komisaris Grab Holdings Limited (NASDAQ:GRAB),” kata Dewi dalam keterangannya, Jumat, 7 September 2022.

Adapun jajaran pimpinan Grab Holdings Limited saat ini dipegang Anthony Tan sebagai CEO, Co-Founder, and Chairman. Kemudian Hooi Ling Tan sebagai Co-Founder and Director. Selanjutnya ada Dara Khosrowshahi, Ng Shin Ein, John Rogers, dan Oliver Jay sebagai Independent Director.

RIRI RAHAYU

Baca: Terkini Bisnis: Viral Yusuf Mansur Komisaris Grab, Resesi Global 2023 Mirip Krisis 1970

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

12 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

12 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

22 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

3 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.