TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas investasi ilegal sepanjang September 2022. SWI kemudian memblokir situs, website, aplikasi, dan menyampaikan laporan keberadaan entitas investasi bodong itu ke Bareskrim Polri.
"Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data. Crawling data merupakan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Adapun 18 entitas investasi ilegal itu terdiri atas lima money game, empat entitas penawaran investasi tanpa izin, tiga entitas kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas lainnya.
Berikut ini daftar lengkap platform atau perusahaan investasi ilegal yang ditemukan SWI.
1. PT Alsi Investindo Utama. Perusahaan ini menawarkan investasi tanpa izin.
2. Heart of Hope. Entitas ini menawarankan investasi berkedok donasi.
3. https://ci-hartamanajemen.com. Memberikan penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member.
4. PT Sembilan Bintang Berjaya. Penawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin.
5. PT IDS Konsultan. Manajemen Penyelenggara robot trading tanpa izin
6. CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia. Penyelenggara robot trading tanpa izin.
7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX. Penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin.
8. ROBD Global Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
9. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore. Penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin
10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com. Money game dengan modus periklanan
11. http://www.indofastcharge.com. Money game dengan modus investasi sewa powerbank.
12. Wewealth. Money game dengan modus penawaran menonton video.
13. http://4klik.co. Money game dengan modus periklanan.
14. Lex Financial Mining/LexFinancial.ru. Money game dengan modus penawaran investasi.
15. patungankosan.com. Securities Crowdfunding tanpa izin
16. KSP Berkat Mandiri Bersatu. Penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
17. Jenfi/https://jenfi.com/id. Penawaran pendanaan tanpa izin
18. PT Infinity Financial Services. Penasihat investasi tanpa izin.
SWI pun meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Sementara itu, SWI akan melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Temukan Lagi 105 Pinjol Ilegal, OJK Sejak 2018 Sudah Tutup 4.265 Aplikasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.