Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2022

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih menjadi pertanyaan masyarakat apakah ada perubahan per Oktober 2022. Lantaran, pemerintah sebelumnya berencana menghapus kelas-kelas tersebut menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS sudah diwacanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang harus disetorkan peserta supaya dapat menikmati layanan. Layanan kesehatan yang dimaksud meliputi penanganan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, perawatan, pemberian obat, dan banyak lainnya. Sehingga dengan mengikuti keanggotaan BPJS Kesehatan, negara menjamin pengobatan medis masyarakat.

Pelaksanaan uji coba KRIS baru diterapkan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, 2.800 rumah sakit yang tersebar di penjuru Indonesia juga akan melaksanakan KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit tersebut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional pula.

Baca: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Terpengaruh oleh Kenaikan Tarif INA CBGs? Ini Penjelasan Direktur BPJS

Untuk saat ini, skema dan nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan peraturan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 mengenai perubahan kedua dari Perpres No. 82 tahun 2018 tentang iuran ditentukan oleh jenis kepesertaan.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI memiliki besaran iuran yang berbeda. Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Serta berlaku batas maksimal upah, yakni 12 juta rupiah.

Sementara itu, golongan peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda. Adapun uraiannya sebagai berikut.

-  Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.

-  Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.

-  Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Atau apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Kini saatnya peserta perlu memahami pemberian layanan rawat inap yang juga masih tetap berpatokan pada ketentuan kelas sebelumnya, meliputi:

-       Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

-       Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

-       Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Selain itu, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dari faskes yang bermitra dengan JKN. Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan obat non formularium nasional.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

9 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

14 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

15 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

19 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

19 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

19 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

21 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

21 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

23 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.