Komisi V DPR, katanya, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RDPU itu dihadiri perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Dalam rapat itu, menurut Syaifullah, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi merevisi Undang-undang tersebut di tengah modernisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.
Seperti halnya keberadaan bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan. Sementara pada UU Nomor 22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.
"Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nanti kita berharap bisnis transportasi online dapat diberikan ketegasan terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan," kata Syaifullah.
Selain itu, kata dia, revisi itu juga dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Melalui revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, Komisi V DPR ke depan berwacana pemerintah dapat membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas, api turut mengawasi perkembangan bisnis transportasi.
Baca: Gibran Sebut Bansos Rp 600 Ribu untuk Sopir Ojol, Sopir Bendi dkk Cair Minggu Pertama Oktober
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.