TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Revisi itu dilakukan untuk memasukkan ojek online alias ojol masuk menjadi kategori angkutan umum.
“Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto di Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2022.
Saat ini, Suharto menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan yang menyangkut khalayak orang banyak. Pasalnya, perlu adanya perlindungan dan kepastian keselamatan, serta keamanan para pengemudi ojol.
Baca juga: Karena Masalah Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 T
“Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, masih dibicarakan, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu, lah,” ujar Suharto.
Pada Mei lalu, Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha menyatakan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini berlaku, ojol tak masuk ke dalam kategori kendaraan angkutan. Dia menjelaskan DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya.
Selain itu juga mengatur terkait jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol dalam rancangan revisi undang-undang (RUU) tersebut.
"Banyak hal tentunya yang menjadi poin penting dalam RUU ini, selain mengatur tentang jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. RUU ini akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi, termasuk pengemudi transportasi online," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha, pada 25 Mei 2022.
Selanjutnya: Komisi V DPR sudah berdidkusi dengan banyak pihak membahas revisi UU tersebut.