Selain itu, pemerintah kehilangan hak untuk menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kedaluwarsa senilai Rp 709,21 miliar. BPK kemudian menemukan adanya piutang pajak macet senilai Rp 20,84 triliun yang belum mendapatkan tindakan penagihan secara memadai.
"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan pajak minimal sebesar Rp 20,84 triliun apabila Kementerian Keuangan tidak segera melakukan tindakan penagihan secara aktif dan piutang pajak menjadi kedaluwarsa penagihan," tertulis dalam IHPS I/2022.
BPK lalu merekomendasikan agar Menteri Keuangan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti berbagai temuan BPK mengenai perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan bahwa temuan itu sebenarnya memuat banyak jenis perpajakan. Ia menjamin bahwa pemerintah dapat mempertanggungjawabkan temuan Rp 15,31 triliun itu.
"Pada prinsipnya kami sampaikan adalah dari keseluruhan temuan kami pilah-pilah, dan tentu kami harus tindak lanjuti. Dalam Rp15,3 triliun tadi mudah-mudahan seluruh rekomendasinya bisa kami tuntaskan," ujar Yon pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Dari total nilai itu, Rp 6,74 triliun di antaranya merupakan realisasi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang belum cair pada 2021. Hal itu karena masih terdapat proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yon juga menyebutkan nilai temuan insentif pajak Rp 3,7 triliun yang muncul karena masalah cara membaca faktur. Pemerintah menyatakan telah membahasnya dengan tim BPK dan menyerahkan penjelasan tertulis, tetapi belum masuk ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). "Jadi, bukan berarti Rp 15 triliun itu jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
BISNIS
Baca: Semester I 2022, BPK Sebut Ada 9.158 Temuan Senilai Rp 18,37 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.