TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi ojek online atau ojol inDriver bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial. Para pengemudi inDriver akan difasilitasi bagi yang berminat mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria menjelaskan dengan kolaborasi ini, pengemudi dapat memperoleh benefit yang maksimal. “Beberapa diantaranya biaya pengobatan yang tidak terbatas hingga pulih atau no limit, beasiswa anak, serta santunan terhadap keluarga,” ujar dia di katornya, Graha Kapital 2, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut Dini, jika berbicara mengenai jaminan sosial tentu ini adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki bagi para pekerja terutama bagi pegiat sektor non formal seperti pengemudi transportasi online. Dia mengatakan bahwa para driver ini memiliki mobilitas di jalan yang cukup tinggi, sehingga perlindungan sangat diperlukan agar bekerja lebih tenang dan aman.
“Menyikapi hal ini inDriver melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan mulai dari proses pendaftaran kepesertaan hingga sosialiasai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tutur dia.
Dini berharap dengan adanya kerja sama itu, akan membuat driver merasa aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan untuk mencapai tujuan dan kesejahteraan bersama. “Perlindungan bikin aman pasti tenang cari orderan,” ucap dia.
inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan terkait kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial, serta kesulitan akses layanan jaminan social oleh pekerja sektor informal. Aplikasi itu akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver.
Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Zayn Setiadi sebelumnya menyatakan data klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Menurut data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022 ada 4.341 kasus keselakaan kerja dan kematian 4.457 kasus di DKI Jakarta.
“Dengan santunannya kalau untuk jaminan kecelakaan kerja itu Rp 236 miliar, dan untuk kematian itu Rp 209 miliar,” ujar Zayn.
Dia menjelaskan, banyak yang bilang kecelakaan kerja dan kematian itu sesuatu yang tidak pasti. Namun, jika melihat angka tersebut, sebetulnya itu sesuatu yang pasti, tapi tidak tahu saja kapan terjadinya dan menimpa siapa.
Sedangkan untuk beasiswanya, di Jakarta sepanjang 2022, sudah ada 8.799 anak yang sudah diberikan perlindingan. “Untuk beasiswa dengan total santunannya Rp 37 miliar,” tutur Zayn.
Zayn mengingatkan bahwa kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver adalah hal yang luar biasa untuk kepentingan driver ojek online atau ojol itu sendiri. Karena driver online ini ada ikatan kerja sama dengan pemberi kerja, tapi jika tidak bekerja tidak mendapatkan hasil, sehingga dengan bekerja dia mendapatkan hasil yang masuk kategori sebagai pekerja bukan penerima upah.
Baca: Ancaman Resesi Global 2023, Gibran Sebut Masalah Ketahanan Pangan PR Utama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.