TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi ojek online, inDriver, meneken perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui perjanjian ini, inDriver bersepakat untuk memfasilitasi para pengemudi ojek yang berminat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria menjelaskan kolaborasi tersebut merupakan komitmen perusahaannya untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terjamin.
Baca Juga:
“Kami senang bisa bekerja sama mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk pengemudi inDriver,” ujar dia di katornya, Graha Kapital 2, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Melalui program tersebut, pengemudi akan menerima santunan berdasarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan. Menurut Dini, sebagai permulaan, perusahaan telah memberikan kompensasi dua bulan untuk 1.000 pengemudi.
“Kami berharap ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna," kata dia.
inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan perihal kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial serta kesulitan akses layanan jaminan sosial oleh pekerja sektor informal. Aplikasi itu akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver.
“Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan sosial berjalan secara mudah,” ucap dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Zayn Setiadi mengapresiasi upaya inDriver untuk membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan. Langkah itu sejalan dengan tujuan pemerintah memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok bukan penerima upah sekaligus berkontribusi memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.
“Kami sangat senang adanya kerja sama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan social kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutur Zayn.
Dia menjelaskan kerja sama ini akan memberikan kemudahan bagi pengemudi yang berminat mengikuti program. Pengemudi pun bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver.
Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan. luran tersebut dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi. Dengan demikian jika terjadi resiko kerja, proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah.
Adapun program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia. inDriver bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
“Dan memberikan informasi yang diperlukan tentang program seperti besaran iuran, manfaat perlindungan, metode, dan proses pembayaran,” ucap Zayn.
Baca juga: 300 Karyawan Indosat Kena PHK, Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini