Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mengurus Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas Bea Cukai Tanjuk Priok mengeluarkan barang bukti berupa beberapa kain roll dari dalam truck yang merupakan barang sitaan dari PT. SPL di Bandung, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Mei 2017. Bea Cukai berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada Bea Cukai. TEMPO/Rizki Putra
Petugas Bea Cukai Tanjuk Priok mengeluarkan barang bukti berupa beberapa kain roll dari dalam truck yang merupakan barang sitaan dari PT. SPL di Bandung, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Mei 2017. Bea Cukai berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada Bea Cukai. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agar kegiatan ekspor berjalan lancar dan minim risiko, para eksportir wajib melengkapi sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen penting itu adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuat di Kantor Bea dan Cukai. Lantas, bagaimana prosedur mengurus dokumen PEB untuk ekspor? 

Dilansir dari UKM Indonesia, dokumen PEB adalah surat pemberitahuan yang wajib dibuat oleh eksportir dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk memperoleh izin berupa dokumen NPE atau nota pelayanan ekspor. NPE ini yang kemudian digunakan sebagai tanda surat jalan. 

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Ini berarti, jika eksportir tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi denda berupa denda sebesar satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Proses pembuatannya dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder

Manfaat PEB bagi Eksportir 

Dengan adanya PEB, pelaku ekspor setidaknya akan memperoleh berbagai manfaat berikut: 

  1. Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang akan diekspor tersebut merupakan legal, 
  2. Memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk mendokumentasikan barang yang akan diekspor, 
  3. Mempermudah pencatatan data statistik ekspor, 
  4. Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor, 
  5. Mempermudah kegiatan ekspor, 
  6. Mempermudah administrasi ekspor. 

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pembuatan PEB 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir situs resmi beacukai.go.id, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan sebelum membuat dokumen PEB, antara lain sebagai berikut: 

  1. Surat invoice dalam ekspor, 
  2. Surat packing list, 
  3. Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor, 
  4. Cukai dan pajak dalam rangka kegiatan ekspor, 
  5. Dokumen tambahan sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor. 

Prosedur Pembuatan PEB 

Adapun prosedur pembuatan PEB di Kantor Bea dan Cukai dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  1. Eksportir menyampaikan mohon pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai; 
  2. Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen; 
  3. Pihak terkait melakukan pemeriksaan terkait barang yang akan diekspor; 
  4. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP atau Nota Pemberitahuan Penolakan; 
  5. Jika ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen; 
  6. Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE atau Nota Pelayanan Ekspor; 
  7. Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang. 

HARIS SETYAWAN 

Baca juga: Bea Cukai Sempurnakan Dokumen Pemberitahuan Ekspor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

2 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.


Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

2 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.  Badan Pusat Statistik atau BPS mengumumkan total nilai ekspor Indonesia pada Desember 2023 mencapai US$ 22,41 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.


BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen

2 hari lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen

Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan terjadi lonjakan impor serealia pada Maret 2024. BPS mencatat impor beras naik 2,29 persen. Sedangkan impor gandum naik 24,54 persen.


BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

2 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

BPS menilai dampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel tak berdampak signifikan terhadap perdangan Indonesia. Begini penjelasan lengkapnya.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

2 hari lalu

Warga menggiling biji kopi Robusta  petik merah di Desa Kali Banger, Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 20 Juli 2023. Harga biji kopi Robusta basah saat ini melonjak menjadi Rp11.500 per kilogram dari harga tahun lalu yang hanya Rp7.000 per kilogram, yang menurut pedagang harga tersebut merupakan termahal sepanjang sejarah kopi di Indonesia. ANTARA/Anis Efizudin
Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

Atase Perdagangan Kairo, M Syahran Bhakti berharap eksportir kopi Indonesia dapat memenuhi permintaan dari Mesir pada 2024 ini di atas Rp 1,5 triliun.


Demi Lobster Kawan Vietnam

3 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.


Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

3 hari lalu

Seorang pembeli memilih buah Manggis yang dijajakan masyarakat di jalan nasional menuju Banda Aceh, di kawasan Meureudu, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Aceh. Selasa (10/7). ANTARA/Rahmad
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.