Adapun standar keamanan yang dimaksud yaitu telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), memiliki sertifikat halal dari MUI. Selain itu produk mi instan tersebut telah mendapatkan sertifikasi ISO 2000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan serta sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.
Lebih jauh Penny menjelaskan, berdasarkan rilis CFS, residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan. EtO adalah pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Saat ini, EtO termasuk isu baru dalam pangan yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Produk di Hong Kong berbeda dengan di RI
Dari hasil penelusuran BPOM, kata Penny, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. "Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ucapnya.
Namun demikian, menurut Penny, untuk perlindungan kesehatan masyarakat, maka BPOM melakukan langkah-langkah antisipasi seperti meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," ujar Penny.
BPOM juga kembali mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. "Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan," kata Penny.
BISNIS
Baca: Kedubes AS di RI Kembali Buka Lowongan Kerja, Gaji Sampai Rp 745 Juta per Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.