TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bantuan sosial atau bansos reguler yakni pemberian sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan didistribusikan pada Senin, 3 Oktober 2022. Pembagian itu dilakukan untuk periode Oktober-Desember 2022.
“Jadi yang masih akan tersalurkan ini mulai Senin itu, Rp 11,2 triliun untuk sembako, PKH-nya Rp 7,2 triliun,” ujar Isa dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.
Untuk yang sembako dalam setahun anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 45,12 triliun. Sasarannya diharapkan menyediakan untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah dibayarkan periode Januari-September 2022.
Namun, ternyata yang menerimanya tidak full 18,7 juta KPM, dan yang sudah dibayarkan uangnya Rp 33,41 trilun atau 74 persen dari yang anggaran Rp 45,12 triliun.
Sedangkan untuk bansos reguler PKH, target yang menerima sebanyak 10 juta KPM dengan jumlah anggaran dalam setahun Rp 28,71 triliun. Untuk realisasinya sampai dengan akhir triwulan 3 ini sudah disalurkan Rp 21,33 triliun atau 74,3 persen dari anggaran yang satu tahun.
“Nanti kalau dijumlahkan sama anggaran yang sudah dikeluarkan lho kok ada selisih sedikit, itu kan ada biaya-biaya itu kan, biaya untuk penyaluran dan sebagainya. Itu sudah diperhitungkan di dalam anggarannya itu,” tutur Isa.
Duit bansos itu penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, sedangkan untuk daerah yang sulit dijangkau perbankan menggunakan PT Pos Indonesia—biasanya di daerah Papua, Papua Barat, dan sebagian Maluku.
Baca: Kedubes AS di RI Kembali Buka Lowongan Kerja, Gaji Sampai Rp 745 Juta per Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.