TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdam) menyebut kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sudah berlaku mulai hari ini, Sabtu, 1 Oktober pukul 2022. Namun Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan besaran tarif tersebut masih sangat jauh dari perhitungan yang disepakati bersama team tarif dari berbagai instansi.
“Semoga angka sekecil ini sesuai janji yang kami terima dari bapak Dirjen Perhubungan Daratsegera ada penyesuaian lagi makimal 6 bulan dari hari ini atau tepatnya 1 April 2023,” ujar Khoiri kepada Tempo, Sabtu, 1 Oktober 2022
Pasalnya, kenaikan tarif ini masih ada total kekurangan sebesar 35,4 persen ditambah 7,8 persen akibat kenaikan harga BBM sebesar 32 persen. Khoiri menyebut tarif yang saat ini berlaku baru sebatas angsuran 11 persen.
Soal kesempatan mengusulkan tarif baru, Khoiri mengatakan hal itu sudah diatur pada PM Nomor 66 Tahun 2019—bahwa bisa dilakukan setiap 6 bulan sekali. “Kami hanya menagih kekurangan dari perhitungan HPP (harga pokok penjualan) yang masih jauh,” kata Khoiri.
“Ke depan kami mohonkan presentase minimal 10 persen untuk pengembangan usaha. Karena pemerintah juga menuntut armada yang semakin baik memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan terutama pemakai jasa,” ujar Khoiri.
Khoiri juga berharap akan ada insentif pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihaknya berharap biaya pelabuhan ditanggung negara. Selain itu, Khoiri menyebut perlu ada alokasi dana BLT untuk penyeberangan agar operator tetap menjaga standar keselamatan dan pelayanan.
“Ke depan kami juga mohon agar Gapasdap bersama sama Kemenhub melakukan revisi total terhadap PM yg mengatur formulasi tarif yaitu PM Nomor 66 Tahun 2019,” ujar Khoiri.
Sebab, pihaknya ingin tarif angkutan penyeberangan bisa diatur seperti moda transportasi lain yang ditentukan dengan plafon batas atas dan batas bawah. Sehingga, kata Khoiri, setiap permohonan penyesuaian tarif karena dinamika yang sangat cepat terhadap fluktuasi harga-harga tidak terus menyiksa operator dalam memperjuangkan tariff.
“Biarlah Kemenhub cukup memberikan batasan atas bawah tanpa harus mengurusi per golongan dan per lintasan yang menjadi domain kami,” ucap Khoiri.
Baca: Kedubes AS di RI Kembali Buka Lowongan Kerja, Gaji Sampai Rp 745 Juta per Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.