Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Ungkap Kendala Penyaluran BSU: Kecocokan Data Penerima hingga Tak Punya Rekening

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui beberapa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021, Sabtu, 15 Januari 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui beberapa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021, Sabtu, 15 Januari 2022.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata membeberkan kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satunya adalah pada tahap screening penerima yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

Menurut Isa, Kemnaker ingin betul penerima BSU tidak salah sasaran. “Jadi dari dafar yang sudah mereka terima dari BP Jamsostek itu mereka harus screening. Nah screening ini kan tadi pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri kan mereka harus crosscheck ke badan kepegawaian negara, itu kan terus berjalan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.

Selain itu, Kemnaker juga terus memastikan bahwa yang menerima BSU itu bukan merupakan orang yang menerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM). “Jadi dari kemarin harusnya Kemnaker sudah mulai terima lagi data-data penerima BLT BBM siapa. Mestinya tidak ada masalah,” kata Isa.

Kendala kedua adalah sebagian para pekerja penerima BSU tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Bahkan, Isa melanjutkan, salah satu langkah mereka itu membuka rekening kolektif atau istilahnya adalah Burekol yang ternyata sering terjadi masalah teknis.

“Orangnya, ternyata KTP-nya segala itu enggak jelas dan sebagainya. Sehingga dalam kontek QYC perbankan terkadang bikin mondar-mandir,” tutur Isa. “Sementara jika melalui PT Pos Indonesia, memang prosesnya cepat, tapi dari segi biaya biasanya lebih mahal dari proses yang di perbankan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya, Isa berujar, pemerintah ingin memanfaatkan cara-cara seperti pembukaan rekening untuk meningkatkan financial inclusion bagi penerima BSU ini. Dengan dibukakan rekening, katanya, mereka jadi punya akses ke perbakan dimulai dengan adanya rekening yang dibuka dan dimasukkan uang, meskipun akhirnya diambil kembali.

“Tapi setidaknya ini juga bisa meningkatkan upaya meningkatkan financial inclusion. Artinya ada keterhubunngan masyarakat Indonesia dengan jasa keuangan, jadi mungkin kesulitannya di situ,” ucap Isa.

Saat ini, Isa berujar, yang sudah dilakukan itu tahap 1-3 yang diberikan kepada 7 juta pekerja atau hampir separuh dari yang diperkirakan. “Angka yang sudah dibayarkan tentunya Rp 4,2 triliun atau 49,2 persen dari anggaran Rp 8,8 triliun,” tutur Isa.

Adapun pembayaran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki rekening bisa melalui PT Pos Indonesia, meskipun ada yang berusaha untuk membuka rekening Himbara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

23 jam lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

6 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

6 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

9 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

11 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

11 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

12 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

14 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

14 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?