TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia (World Bank) mengubah standar garis kemiskinan baru yang mengacu pada aturan purchasing power parities (PPP) 2017. Dengan berlakunya standar baru ini, sebanyak 13 juga warga negara Indonesia (WNI) terancam jatuh miskin. Penduduk Miskin Indonesia dan Cina Melonjak
Dikutip dari laporan World Bank East Asia and The Pacific (EAP) Economic Update Oktober 2022, aturan PPP 2017 akan menggantikan PPP 2011. Adopsi tersebut dilakukan untuk lebih mencerminkan harga yang berlaku pada musim gugur 2022 serta peningkatan garis kemiskinan di berbagai negara.
Atas dasar perubahan ini, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$2,15 atau Rp32.757.4 (dengan acuan kurs Rp15.236 per dolar AS) per orang per hari pada PPP 2017. Standar tersebut naik jika dibandingkan PPP 2011, yakni sebesar US$1,90 atau senilai Rp28.948,4 per orang per hari.
Bank Dunia juga memperbarui garis kemiskinan kelas pendapatan yang lebih relevan dengan banyak negara di Asia Pasific. Caranya dengan mengambil median dari garis kemiskinan nasional untuk negara berpenghasilan rendah dan menengah atas (lower-middle income countries).
Akibatnya, garis kemiskinan kelas berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) direvisi dari US$3,20 atau setara dengan Rp48.748,8 pada PPP 2011 menjadi US$3,65 atau Rp55.605,6 PPP 2021.
Sementara itu, garis kemiskinan kelas berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) direvisi dari US$5,50 atau Rp83.801,6 pada PPP 2011 menjadi US$6,85 atau Rp104.379,4 per orang per hari.
Selanjutnya: Penduduk Miskin Cina dan Indonesia Melonjak
Bank Dunia mengatakan dampak penerapan garis kemiskinan ekstrem sesuai dengan PPP 2017 sangat signifikan bagi negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Meski demikian, Bank Dunia menilai kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut
sudah sangat rendah.