TEMPO.CO, Jakarta - Cukai minuman berpemanis ditetapkan sebagai salah satu sumber penerimaan tahun depan. Hal itu telah disepakati oleh pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dalam rapat Banggar bersama pemerintah pada Selasa, 27 September 2022.
Sebelumnya sudah ada sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan cukai minuman berpemanis. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai minuman berpemanis:
1. Filipina
Pasca penandatanganan aturan Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law (TRAIN) oleh Presiden Filipina kala itu, Rodrigo Duterte, pada Desember 2017, negeri lumbung padi tersebut mulai memberlakukan cukai minuman berpemanis pada tahun berikutnya sebagai upaya meningkatkan pendapatan dan melawan obesitas.
Minuman dengan pemanis berkalori dan non-kalori dikenakan pajak 6,00 per liter, sedangkan minuman yang menggunakan sirup jagung fruktosa tinggi, pengganti gula yang murah, akan dikenakan pajak 12 per liter.
2. Afrika Selatan
Lewat peraturan bernama Health Promotion Levy yang diteken pada 1 April 2018, biaya cukai 10 persen pada minuman berpemanis ditetapkan di Afrika Selatan. Minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 mililiter dikenakan biaya 0,0021 ZAR per gram. Akibatnya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini.
3. Meksiko
Meksiko menerapkan cukai pada minuman berpemanis pada Januari 2014. Lewat kebijakan tersebut, ditetapkan 1 peso per liter untuk minuman berpemanis atau meningkat sekitar 11 persen untuk minuman ringan dan sedikit naik untuk minuman berpemanis. Pemerintah Meksiko mengklaim pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar US$1,2 miliar di tahun pertama penerapannya.
4. Portugal
Portugal mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2017 dengan rincian sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liter. Terdapat penurunan penjualan minuman berpemanis sebesar 7 persen pada tahun pertama penerapannya. Terdapat pula reformulasi yang mengarah pada pengurangan 11 persen dari total asupan energi melalui konsumsi minuman berpemanis.
5. Hungaria
Sejak September 2011, pemerintah Hungaria menetapkan pajak sebanyak 4 persen untuk makanan dan minuman yang mengandung banyak gula dan garam, seperti minuman ringan, kembang gula, makanan ringan asin, bumbu, dan selai buah. Pada 2016, penetapan pajak tersebut telah mengurangi konsumsi minuman energi masyarakat sebesar 22 persen dan 19 persen pada asupan minuman ringan manis.
6. Chile
Chile menetapkan cukai untuk minuman non-alkohol sebesar 13 persen hingga 2013 Chile. Lalu pada 2014, biaya cukai meningkat dari 13 persen ke 18 persen hanya untuk minuman ringan dengan kadar gula 6,25 gram per 100 mililiter. Sementara itu, pajak untuk minuman ringan dengan gula kurang dari batas tersebut berkurang dari 13 persen ke 10 persen.
Minuman ringan dengan gula meningkat 1,9 persen namun berkurang 1,7 persen untuk minuman ringan dengan gula rendah. Setelah satu tahun peraturan tersebut berlaku, terdapat pengurangan 22 persen volume penjualan minuman dengan pajak yang lebih tinggi namun tidak ada perubahan dalam keseluruhan pembelian minuman ringan.
7. Inggris
Di tanah Britania, minuman yang mengandung gula lebih dari 8 gram per 100 mililiter dikenakan cukai 0,24 euro per liter, sementara yang mengandung gula 5-8 gram per mililiter dikenakan pajak 0,18 per liter.
Penetapan cukai ini mulai diterapkan di Inggris pada April 2018 dengan nama Soft Drinks Industry Levy. Peraturan ini membuat banyak industri melakukan reformulasi guna menekan jumlah gula dalam produk minuman mereka. Pada minuman bersoda, komposisi berkurang hingga 10 persen atau 30 gram setelah setahun berlakunya peraturan tersebut.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Dorong Cukai Minuman Berpemanis, YLKI Minta Pemerintah Tak Gampang Dilobi Industri