Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai Minuman Boba dkk untuk Cegah Obesitas

image-gnews
Ilustrasi minuman boba. Shutterstock.com
Ilustrasi minuman boba. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara ihwal wacana pengenaan cukai pada minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Ia mengatakan kebijakan cukai memang domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Namun, menurut Undang-undang Cukai dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, setiap pengusulan objek cukai baru, ekstensifikasinya harus didiskusikan dengan komisi XI DPR RI. 

"Itu hal baru yang sebelumnya diatur cukup dimasukan ke dalam RAPBN. Sekarang harus dikonsultasi supaya mendapat pertimbangan dari publik lebih luas," ujarnya dalam diskusi di Twitter Space yang diadakan oleh Change.org pada Kamis, 29 September 2022. 

Ia mengatakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal, juga sudah lama melakukan kajian soal ekstensifikasi cukai terhadap minuman manis dalam kemasan ini. Kajian sudah dibuat cukup mendalam, katanya, dan sudah didiskusikan dengan kementerian teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. "Kami rasa penting agar mendengarkan berbagai masukan," ucapnya. 

Dari berbagai masukan itu, pemerintah sepakat kebijakan cukai merupakan hal penting. Ini bersamaan dengan wacana memperluas objek cukai ke plastik. Wacananya pun sudah dibicarakan dalam beberapa kali rapat. 

Namun di tengah perjalanan, menurut Prastowo, pemerintah menghadapi tantangan pemulihan ekonomi. Ia berujar, pandemi selama dua tahun terakhir memberikan pukulan terhadap semua sektor sehingga Kemenkeu perlu memperhitungkan momentum penerapan kebijakan cukai terhadap objek baru tersebut. 

"Apakah tepat saat ini dikenakan mengingat semua sedang berada di fase pemulihan ekonomi, termasuk industri, masyarakat, dan lain sebagainya," tutur Prastowo. 

Kendati begitu, ia menegaskan pemerintah telah sepakat bahwa cukai menjadi instrumen yang penting dalam mengendalikan konsumsi gula di masyarakat. Karena bagaimana pun, ujar dia, dampak dari minuman manis itu sangat besar bagi kesehatan masyarakat. 

Tantangan lain yang diungkap Prastowo adalah aspek skala industrinya. Ia mengungkapkan minuman manis tak hanya diproduksi oleh industri besar atau pabrik. Justru, banyak minuman manis yang tidak terkontrol kadarnya dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas diproduksi oleh industri kecil. Terlebih, produk tersebut tak terkontrol oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini yang kita jumpai. Nah bagaimana ini kita atur dulu. Kita dulu punya cukai gula tahun 1996, lalu dihapus karena berbagai pertimbangan. Sekarang, ada pertimbangan baru," kata Prastowo. 

Kemudian, tantangan lain adalah penentuan di mana cukai itu akan dikenakan dan bagaimana cara mengevaluasinya. Ia menyebut, di 39 negara yang telah menerapkan cukai atas minuman manis, banyak di antaranya yang mengecualikan produk susu, jus, hingga healthy drink karena dianggap bermanfaat untuk kesehatan. Opsi itu juga tengah dipikirkan matang-matang oleh Kemenkeu bersama dengan Kementerian Kesehatan. 

"Nah sekarang kita berproses di level itu, sambil mempertimbangkan pemulihan ekonomi, kita pertajam formulasinya supaya tepat sasaran," ujarnya. 

Ia berharap jangan sampai kebijakan cukai itu malah membuat minuman manis yang tadinya sudah resmi tercatat secara formal menjadi informal. Imbasnya, produk itu bisa sulit diawasi. Selain itu, pemerintah tengah memikirkan bagaimana cara mengintegrasikan produk minuman manis dari industri informal agar bisa diawasi dan dikenakan cukai. Dengan demikian, tujuan untuk menurunkan konsumsi bisa tercapai. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Menko Airlangga Klaim Hilirisasi Pertanian Berhasil Naikkan Nilai Ekspor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

1 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

2 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.


Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

4 hari lalu

Ilustrasi makanan manis (pixabay.com)
Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

5 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Mengenal Kanker Prostat yang Diderita OJ Simpson, Siapa yang Berpotensi Diserang Jenis Kanker Ini?

5 hari lalu

O.J. Simpson. wrdw.com
Mengenal Kanker Prostat yang Diderita OJ Simpson, Siapa yang Berpotensi Diserang Jenis Kanker Ini?

OJ Simpson meninggal setelah melawan kanker prostat. Lantas, apa jenis kanker tersebut dan siapa yang berpotensi mengalaminya?


Anak Obesitas dan Kurang Gizi Berisiko Tinggi Kekurangan Zat Besi

6 hari lalu

Ilustrasi anak obesitas/obesitas dan kesehatan. Shutterstock.com
Anak Obesitas dan Kurang Gizi Berisiko Tinggi Kekurangan Zat Besi

Kekurangan zat besi dapat menyebabkan anemia, suatu kondisi yang mengakibatkan kurangnya sel darah merah yang sehat.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

10 hari lalu

Hidangan/masakan lebaran. ANTARANEWS
6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

Enam makanan khas Lebaran ini justru dapat memperburuk kondisi asam urat.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.