TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) membuka lowongan kerja untuk pedamping lokal desa (PLD). Lowongan dibuka hingga 2 Oktober 2022.
Informasi tersebut disiarkan melalui situs resmi Kementerian Desa PDTT dan telah merujuk pada surat bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022. Rekrutmen dilakukan secara terbuka.
"(PLD) Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa," berikut salah satu tugas pendamping lokal seperti yang dinukil dari situs resmi Kementerian, dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Tugas lainnya adalah mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, menjalin kerja sama antar-desa, dan BUMDesa, serta melaksanakan penilaian laporan harian melalui aplikasi SID. Kemudian, meningkatkan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar.
Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui website rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id. Pelamar yang lolos seleksi akan mendapat honor sekitar Rp 2,5-2,8 juta. Berikut ini kualifiaksi dan syaratnya.
Kualifikasi dan syarat:
1. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
7. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Tahap seleksi penerimaan:
1. Pendaftaran
2. Proses seleksi pendaftaran
3. Pengumuman hasil seleksi pendaftaran
4. Tes tulis
5. Tes wawancara
6. Penetapan hasil seleksi
7. Kontrak kerja dan penugasan.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca: 19 Juta Orang Kekurangan Gizi, Moeldoko: Presiden Jokowi Sudah Minta Kita Tanam Apa Saja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.