Untuk penyesuaian tarif—belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan—pada lintas Ketapang-Gilimanuk antara lain:
-Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950;
-Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350;
-Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250;
-Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.
Hendro menuturkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. “Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ucap Hendro.
Dia berharap dengan adanya penyesuaian tarif, operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini juga disebutnya telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.
“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif, bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” kata Hendro.
Baca Juga: Besok, Kemenhub Panggil Operator Kapal untuk Bahas Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.