Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Driver Ojol Beberkan Besaran Potongan oleh Aplikator Hampir 40 Persen

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan lagi pungutan jasa dari tarif ojek online atau ojol yang dilanggar aplikator. Dia menegaskan, dalam setiap pemesanan atau order, potongan aplikator berkisar 20 persen hingga nyaris 40 persen.

“Dalam satu orderan antar penumpang, customer membayar Rp 17 ribu. Berdasarkan (aturan) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP 667 Tahun 2022, disebutkan potongan aplikator adalah sebesar 15 persen, artinya Rp 2.250. Sehingga, pendapatan driver ojol adalah Rp 14.450,” ujar dia lewat keterangan tertulis Rabu, 28 September 2022.

Namun yang terjadi, pengemudi ojol hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.400. Artinya, potongan aplikator melebihi ketentuan batas maksimal 15 persen. Dalam sekali pemesanan ini, aplikator pun telah memotong sebesar 38,8 persen atau setara dengan Rp 6.600 dari Rp 17 ribu tersebut.

Lily kemudian merincikan potongan aplikator. Potongan ini terdiri atas biaya layanan aplikator 20 persen atau Rp 2.600; biaya pohon kolektif Rp 1.000; biaya jasa aplikasi Rp 2.000; dan biaya perjalanan aman Rp 1.000. Dengan demikian, total potongannya menjadi Rp 6.600.

“Dari potongan tersebut, bisa dilihat bahwa dalam satu kali orderan, customer dibebankan banyak biaya sehingga harus membayar lebih mahal,” kata Lily.

Sedangkan pengemudi ojol harus menanggung semua potongan dari aplikator tersebut sampai mengalami kerugian sebesar Rp 4.050 dalam satu kali orderan. Lily menilai, tidak adanya jaminan kepastian dari pendapatan itu terjadi karena pengemudi ojol dianggap sebagai mitra oleh aplikator. 

Seharusnya, dia menambahkan, setiap perusahaan angkutan online wajib mempekerjakan para pengemudi ojol dengan status pekerja tetap, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Dengan kondisi seperti ini, SPAI meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan.

“Karena masalah ini sudah melibatkan lintas kementerian dan sudah saatnya negara hadir untuk melindungi para pekerja ojol,” ucap Lily.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lily mengatakan SPAI sudah mengirimkan laporan dua kali ke Kementerian Perhubungan soal aplikator nakal. “Pertama tanggal 29 Agustus 2022. Laporan ini disangkal Kemenhub bahwa mereka tidak menerima. Padahal kami ada bukti foto serah terima laporan tersebut,” ujar dia. 

Kemudian, laporan kedua diserahkan ke kantor Kemenhub pada 19 September 2022. Menurut Lily, saat itu dia dan perwakilan pengemudi ojol diantarkan ke bagian penerimaan surat Kemenhub. Sesuai memberikan laporan, Lily juga menerima tanda bukti penerimaan surat. Dan mengirimkan bukti tersebut kepada Tempo.

Namun, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan ojol soal aplikator yang melanggar tarif. “Saya baru hari ini saya masuk kantor dan saya cek belum ada laporan yang masuk,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 26 September 2022.

Menurut dia, jika laporan soal keluhan para pengemudi ojol itu masuk, Kemenhub akan segera meneruskannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo agar segera ditindak lanjuti. “Iya (akan kami) lanjutkan ke Kominfo,” tutur Suharto.

Baca: Rupiah Menguat Tipis ke 15.124 per Dolar AS, Analis: Prediksi Resesi Picu Kenaikan Suku Bunga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

4 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

9 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.