TEMPO.CO, Jakarta - Suspensi adalah hal lumrah dalam perdagangan bursa efek. PT Bursa Efek Indonesia atau BEI berwenang menentukan jalannya perdagangan. Salah satu usaha untuk memastikan jalannya perdagangan lancar adalah dengan melakukan suspensi saham emiten-emiten yang memenuhi unsur suspensi. Berikut beberapa perusahaan yang terkena suspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia.
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
Mengutip dari emis.com, PT Saraswati Griya Lestari merupakan perusahaan yang berbasis di Jakarta yang bergerak di bidang pariwisata, restoran, dan hotel. Hotel milik perusahaan ini berlokasi di Uluwatu, Kuta, Ubud, Seminyak, Bali; dan Magelang, Jawa Tengah. PT Saraswati Griya Lestari tercatat listing di Bursa Efek Indonesia pada 2013.
Berdasarkan pengumuman No. Peng-SPT-00018/BEI.PP2/09-2022 dari idx.co.id, alasan penghentian sementara perdagangan efek dari PT Saraswati Griya Lestari adalah tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan. PT Saraswati Griya Lestari disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia pada 26 September 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.
- PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS)
Dikutip dari Bisnis.com, PT Gaya Abadi Sempurna merupakan perusahaan yang berfokus pada produsen motor dan sepeda listrik. Perusahaan ini didirikan pada 11 Juli 1998. Menurut Bursa Efek Indonesia, karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Gaya Abadi Sempurna, dan untuk cooling down, Bursa Efek memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham Gaya Abadi, pada perdagangan 22 September 2022. Perdagangan saham ini telah dibuka kembali pada 23 September 2022.
- PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS)
Dilansir dari laman emis.com, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma merupakan perusahaan di bidang perdagangan grosir kendaraan bermotor, suku cadang, dan perlengkapan kendaraan bermotor. Perusahaan didirikan pada 1 Juni 1969.
Suspensi dilakukan karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma, dan untuk cooling down, Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten ini pada perdagangan 13 September 2022 dan dibuka kembali sehari setelahnya.
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
Mengutip laman Nusantara Inti Corpora, perusahaan ini didirikan pada 30 Mei 1998 di bidang perdagangan dan investasi. Pada 15 Agustus 2022, saham perusahaan ini diumumkan oleh Bursa Efek telah disuspensi sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusantara Inti Corpora dan adanya ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Suspensi, Penghentian Sementara Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia