3. Asosiasi Sebut Kemenhub Cuci Tangan Soal Masalah Tarif Ojol dan Taksi Online
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono menilai Kementerian Perhubungan cuci tangan soal permasalahan yang terjadi terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Dia merasa prihatin dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto yang mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan dari ojol soal aplikator yang melanggar aturan tarif.
“Saya sangat prihatin dengan statement Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub, yang merasa tidak tahu dan belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. Baik terkait pelanggaran Peraturan Menhub Nomor PM 118 maupun Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 27 September 2022.
Menurut dia, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 Bab VI Pasal 27 poin a dan b sudah jelas menyatakan bahwa perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif. Termasuk, memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Sedangkan pada Pasal 28 poin d, dijelaskan perusahaan aplikasi wajib memberikan akses digital dashboard kepada menteri/gubernur sesuai dengan kewenangannya. “Hal tersebut sudah kami sampaikan saat kami audensi dengan Kemenhub pada bulan Agustus lalu,” tutur Wiwit.
Baca selengkapnya di sini.