Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Bicara Mobil Listrik untuk Pejabat: Saya Sudah Pakai

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan pers di Kabupaten Toba pada Sabtu, 3 September 2022. (ANTARA FOTO/Adimas Raditya/my)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan pers di Kabupaten Toba pada Sabtu, 3 September 2022. (ANTARA FOTO/Adimas Raditya/my)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sudah dimulai. Migrasi ini merupakan upaya mempercepat transisi energi. 

“Saya kira bertahap dilakukan, dan sudah ada,” ujar dia di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.

Luhut juga mengaku sudah memiliki mobil listrik. Namun, dia tidak menjelaskan apakah itu milik pribadi atau kendaraan dinas.

“Saya sudah mulai pakai mobil listrik. Tapi sekarang saya pakai mobil Jeep saya, yang pribadi, sebentar lagi ya saya harus pakai EV (electric vehicles) juga,” tutur dia.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun sudah memerintahkan agar ada alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik. “Jadi presiden sudah memerintahkan (ada anggaran) APBN untuk pembelian pengadaan kendaraan agar membeli yang EV (electric vehicles) mulai tahun ini. Lebih besar lagi di tahun depan,” kata dia.

Luhut menuturkan saat ini pemerintah tengah menyusun perencanaan agar pada 2035, tidak ada lagi mobil combustion yang diproduksi di dalam negeri. “Kita semua akan pakai EV,” ucap Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Beleid itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Isinya meminta ada percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah.

"Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, " demikian bunyi Instruksi itu.

Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi. Pertama, menetapkan regulasi, kedua menetapkan anggaran, dan ketiga melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tengah menyusun standar kebutuhan anggaran biaya sewa dan pengadaan mobil listrik bagi para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.

Persiapan ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Isa, pemerintah tetap harus memperhitungkan cara-cara yang efisien dan akuntabel untuk mengganti kendaraan operasional maupun kendaraan dinas. Kendaraan yang usia pakainya masih baru, kata dia, tidak perlu buru-buru diganti.

"Untuk yang sudah saatnya diganti, dan penggantiannya sudah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, tentu anggarannya sudah disiapkan," ujar Isa.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara pada tahun depan, pemerintah sejatinya telah mengatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Besarannya dimuat dalam lampiran halaman 35.

Misalnya, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sedangkan untuk di daerah, ditetapkan paling tinggi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan yang paling rendah di Riau seharga Rp 567,63 juta.

Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional roda empat pejabat eselon I telah ditetapkan sebesar Rp 17,66 juta per bulan. Sewa tertinggi adalah untuk Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta. Sementara itu, sewa terendah di Bangka Belitung, yakni Rp 12,75 juta.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

21 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

40 menit lalu

Cuplikan video padi di gurun Dubai, yang dikembangkan CIna,  7 April 2024 (Asia Hot Topics)
Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menko Luhut mengatakan, Cina bersedia untuk mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padinya.


Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

50 menit lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Luhut menggadang-gadang proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina. Berikut perbedaan spesifikasi dan lainnya dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

1 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

3 jam lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

4 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

5 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.