TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Information and Communication Technology atau ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indosat Ooredoo Hutchison berlangsung sesecara natural setelah perusahaan melakukan merger. Aksi merger tersebut membuat perusahaan kelebihan karyawan dan menimbulkan duplikasi sumber daya manusia (SDM) di bidang yang sama.
“Sehingga, mau tidak mau akan ada pengurangan karyawan. Namun, duplikasi kan tidak berarti semua bagian kemudian dikurangi, sebab bisa jadi karena pengguna dan jaringan secara perusahaan gabungan bertambah, maka semua SDM tetap bisa dipertahankan,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 26 September 2022.
Indosat resmi merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) atau Tri Indonesia pada 4 Januari 2022. Merger dilakukan sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Indosoat pada akhir tahun lalu. Sebanyak 99,99 persen pemegang saham menyetujui penggabungan usaha dengan Tri Indonesia.
Menurut Heru, langkah PHK memang menjadi strategi dari manajemen untuk melakukan efisiensi. Meski SDM adalah aset perusahaan, Heru menuturkan pertimbangan duplikasi dan efisiensi akan membuat manajemen menghitung untuk mengambil langkah yang terbaik.
Heru melanjutkan, jika PHK harus terjadi, perusahaan perlu memenuhi hak-hak karyawan. "Bahkan kalau bisa diberikan insentif agar karyawan yang di PHK legowo," katanya.
Sebelumnya, Indosat Ooredoo Hutchison mengumumkan memangkas 300 karyawannya. Manajemen mengklaim lebih dari 95 persen dari karyawan yang terkena dampak pemangkasan telah menerima tawaran itu, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan PHK.
Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni menjelaskan langkah PHK berjalan sesuai rencana dan diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkana dampak. “Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan fair,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 23 September 2022.
Adapun paket kompensasi PHK yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah. Bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.
Baca: PLN Beri Pendampingan ke Masyarakat Penerima Kompor Listrik: Sampai Benar-benar Mandiri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.