TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengajukan permohonan prosedur pailit chapter ke-15 ke Pengadilan Amerika Serikat pada Jumat, 23 September 2022. Pengajuan chapter 15 ini merupakan langkah perseroan untuk memastikan restrukturisasi utang di berbagai yuridiksi internasional berjalan optimal.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu merupakan tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu. Garuda telah mencapai homologasi dalam sidang putusan.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian. Sebagaimana telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 26 September 2022.
Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang dilalui di negara lain. Prosedur ini melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan Amerika dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat lintas negara.
Menurut Irfan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama pemangku kepentingan berjalan lebih dari 6 bulan. Ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.
Dia menuturkan, melalui pengajuan permohonan chapter 15 ini, perusahaan berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur. “Khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat,” kata dia.
Baca juga: APBN Surplus 8 Kali Berturut-turut, Sri Mulyani: Pembiayaan Turun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.