TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta masyarakat ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Sebanyak 10 pelaku kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut ditangani oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyampaikan beberapa pandangan dan catatan. “Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ujar Zabadi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 24 September 2022.
Apalagi, kata Zabari, salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa, Kemenkop UKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut. “Kami berharap, para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” kata dia.
Kemenkop UKM, dia berujar, terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa. Kemenkop UKM telah membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Menurut Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” tutur Zabadi.
Selain itu, dia meminta agar anggota koperasi perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi. Zabadi berharap putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum.
Menurut dia, dugaan kprupsi yang dilakukan oleh para tersangka dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Juga menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang seluruh Indonesia. “Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ucap Zabadi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini