Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo: 566 Lembaga Penyiaran Sudah Migrasi ke Siaran Digital

image-gnews
Set Top Box produksi PT. Pampas - Nextron Teknologi Indonesia yang diekspor ke Brasil. Pemerintah merencanakan membagikan 6,8 juta perangkat pendukung migrasi ke siaran TV digital itu sebelum 22 November 2022. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Set Top Box produksi PT. Pampas - Nextron Teknologi Indonesia yang diekspor ke Brasil. Pemerintah merencanakan membagikan 6,8 juta perangkat pendukung migrasi ke siaran TV digital itu sebelum 22 November 2022. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menkominfo selaku Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan sebanyak 566 dari 693 lembaga penyiaran pemegang izin siaran analog sudah bermigrasi ke siaran digital.

“Migrasi siaran di 112 wilayah layanan itu meliputi 341 wilayah administratif kabupaten/kota,” kata Niken dalam konferensi pers di Media Center Kominfo, Jumat, 23 September 2022.

Penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan secara bertahap. Penghentian siaran tersebut dimulai dari wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB. Di wilayah Jabodetabek, kata Niken, set top box (STB) untuk rumah tangga miskin sudah terdistribusi sebanyak 63,4 persen dari total sebanyak 479.307 unit.

“Akan kami pantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata dia.

Selain memiliki kriteria wilayah ASO, Niken menjelaskan, Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian Indonesia. Karenanya, dia berharap Jabodetabek bisa menjadi rujukan untuk mempersiapkan peralihan siaran tv analog ke tv digital.

Dalam pelaksanaan ASO ini, Niken berharap Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat. Apalagi menjelang momentum pelaksanaan ASO pada awal November nanti.

“Kami juga berharap para penyelenggara multiplexing mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO pada 5 Oktober nanti,” ujar Niken.

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

8 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

11 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

1 hari lalu

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).


Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

4 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Masyarakat dapat melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan melalui AduanNomor.id, situs resmi milik Kominfo.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

5 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

5 hari lalu

Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

Isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

5 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

5 hari lalu

Ilustrasi teknologi AI di sektor keuangan. Foto : Smartclick
Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

Kementerian Kominfo menyatakan akan tetap berupaya memberikan panduan secara etik soal penggunaan Teknologi AI.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

6 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.