TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tengah mempersiapkan jajaran auditornya, untuk mengawasi program bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Michael Rolandi, mengatakan pengawalan program bantuan akan dilakukan melalui diseminasi petunjuk teknis pengawasan.
"BPKP konsisten mengawal program bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat tidak mampu di tengah tingginya harga BBM," kata Michael melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 September 2022.
Pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pendistribusian. Tujuannya untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT BBM telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Michael menyebutkan sasaran pengawasan BPKP selain dari sisi tata kelola juga menyasar basis data penerima bantuan yang telah masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ruang lingkup yang menjadi perhatian BPKP adalah tiga ketepatan, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Dia menuturkan pengawasan terhadap BLT-BBM tidak hanya dilakukan BPKP Pusat, melainkan juga melibatkan 34 Perwakilan BPKP. Pengawasan juga dilakukan untuk mencari tahu permasalahan lainnya yang mungkin ditemui dalam penyaluran BLT-BBM. Selain itu, BPKP juga akan memberikan rekomendasi perbaikan.
Pengawasan yang dilakukan BPKP saat ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan bahwa BLT-BBM telah disalurkan kepada seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima program BLT-BBM periode bulan September-Oktober 2022. BPKP akan memastikan penerima merupakan KPM yang betul-betul layak mendapatkan bantuan. Caranya, dengan melihat kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, dan memastikan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau juga Polri.
Adapun pemerintah menggulirkan BLT-BBM sebesar Rp150.000,00 per bulan untuk tiap KPM selama empat bulan. BLT BBM disalurkan secara tunai melalui PT Pos kepada masing-masing KPM.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini