TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyayangkan tarif angkutan penyeberangan tak kunjung naik. Padahal, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan kapal penyeberangan.
Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan, kenaikkan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan seperti yang diatur dalam KM 172 tahun 2022.
“Kami merupakan satu-satunya moda transportasi yang saat harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan tidak bisa serta-merta langsung menyesuaikan tarif di lapangan seperti moda yang lain,” ujar Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo saat dihubungi pada Jumat, 23 September 2022.
Khoiri menilai tarif angkutan penyeberangan diatur sangat ketat oleh regulator. Penjualan tiket juga ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Khoiri mengatakan kondisi para operator sudah sangat menderita di tengah langkah pemerintah yang menunda kenaikan tarif. Setiap hari, operator kapal diklaim harus menombok kekurangan biaya BBM. Apalagi, kata dia, tak ada kenaikan tarif selama 2,5 tahun.
“Keberadaan industri ini sangat vital dan tidak tergantikan, mestinya keputusan yang sudah dibuat segera dijalankan, meskipun prosentase masih jauh dari harapan,” ucap Khoiri.
Menurut dia, jika pemerintah memiliki pertimbangan kuat untuk tak mengerek tarif angkutan penyeberangan, kebijakan itu bisa diganti dengan pemberian subsidi atau pembebasan biasa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pelabuhan, dan pajak. Kebijakan itu diyakini dapat membantu pelaku usaha.
“Serta pemberian insentif lainnya yang diambilkan dari alokasi dana BLT,” kata dia.
Khoiri mempertanyakan mengapa aturan kenaikkan tarif angkutan penyeberangan yang sudah diteken tapi belum juga diberlakukan. “Sampai dengan hari ini saya masih belum menerima kabar baik dari Kemenhub terkait Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 yang seharunya Senin, 19 September, pukul 00.00 WIB diberlakukan. Saya tidak mengerti mengapa aturan yang sudah diteken tapi tidak dijalankan,” ujar dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Sebut Tantangan Fiskal Usai Pandemi, Rupiah Kian Tertekan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.