Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JKP bagi yang Terkena PHK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan utama bagi setiap pekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dana klaim BPJS Ketenagakerjaan sekiranya bisa digunakan untuk keperluan hidup selagi mencari pekerjaan baru. Cara mencairkan BPJS Ketengakerjaan pun mudah bisa dilakukan melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

 

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat JKP

Pekerja dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan program JKP. Namun sebelum mencairkan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria dimana peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. 

Seperti dilansir laman indonesiabaik.go.id, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah sebagai berikut.

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
  4. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JKP

1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama

  1. Masuk ke portal siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu "Ajukan Klaim" 
  3. Masukkan data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja
  4. Selanjutnya, data yang dimasukkan akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  5. Anda akan menerima email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
  6. Jika proses berhasil, manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

2. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam

  1. Lakukan Asesmen Diri di portal siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Peserta melamar pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)
  3. Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  4. Peserta akan mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5 dengan kehadiran minimal 80%.
  5. Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  6. Bila berhasil, manfaat JKP akan masuk ke rekening Pekerja

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat program JKP. Anda bisa melakukan pencairan melalui website ataupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebelum melakukan pencairan, perhatikan syarat-syarat yang berlaku agar proses pencairan berhasil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 jam lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

23 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

1 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

15 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

16 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

17 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

18 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

19 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

20 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

23 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.