Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK: Ditutup Satu, Tumbuh Lima

image-gnews
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. Sebanyak 58 aplikasi pinjol dengan total kerugian mencapai 2.5 miliar. TEMPO/ Febei Angga Palguna
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. Sebanyak 58 aplikasi pinjol dengan total kerugian mencapai 2.5 miliar. TEMPO/ Febei Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri fintech lending berkembang sangat pesat. Berdasarkan data per Juli 2022, penyaluran pinjaman melalui fintech sudah mencapai Rp 416,86 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp 45,7 triliun.

“Industri ini terus naik di tengah kondisi ekonomi yang belum recovery full,” ujar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar dalam acara Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru yang digelar secara virtual pada Kamis, 22 September 2022.

Dalam periode yang sama, Munawar melanjutkan, penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan sudah berizin jumlahnya menembus 102 platform. Sebanyak 96 platform berjalan dengan sistem konvensional, sedangkan 7 platform lainnya dengan sistem syariah. Adapun aset totalnya Rp 4,8 triliun yang terdiri atas Rp 4,77 triliun aset penyelenggara konvensional dan Rp 114,75 miliar aset penyelenggara syariah.

“Jumlah pengguna total ada 80 juta rekening. Artinya, yang bertransaksi atau pinjam duit untuk pengembangan usaha maupun untuk konsumtif itu ada puluhan juta,” kata Munawar.

Namun di tengah perkembangan pesat ini, Munawar menyatakan ada banyak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih bertumbuh. Jumlanya bahkan lebih banyak ketimbang pinjol legal yang terdaftar di OJK. 

Munawar menuturkan sudah ada 4.000-an pinjol ilegal yang diblokir satuan tugas. “Tapi mereka tumbuh lagi. Ditutup satu tumbuh dua, tumbuh lima,” kata dia.

Karena itu, kata dia, masyarakat perlu waspada. Sebab, pinjol ilegal umumnya menetapkan bunga yang mencekik. “Pernah kami temukan bunga satu persen per hari,” ujar Munawar.

Pinjol ilegal pun menetapkan denda keterlambatan pembayaran yang tidak jelas. Kemudian, penagihannya kasar dan disertai ancaman. Selain itu, pinjol ilegal umumnya mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, bahkan menyebarkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, Munawar mengimbuhkan, pelaku pinjol ilegal sulit dideteksi. Walau, sebagian sistem elektronik penyelenggaranya sudah terdeteksi dikendalikan di luar negeri. Adapun penawaran pinjol ilegal ini seringnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp.

“Kalau tiba-tiba dapat tawaran pinjaman lewat WA atau SMS, itu pasti ilengal. Sebab yang legal tidak boleh menawarkan lewat saluran pribadi tanpa izin,” tutur Munawar.

Hal serupa disampaikan Direktur Eskekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Dia mengatakan, ketika peminjam terlambat melakukan pembayaran, mereka akan dibuatkan grup WhatsApp bernama “Buronan Pinjol”. 

Isinya 50 orang terdekat yang sering berkomunikasi dengan peminjam. Ini terjadi karena pinjol ilegal menggunakan dan menyebarkan data pribadi. “Fintech lending memang ditujukan untuk demokratisasi layanan akses pinjam bagi yang berlum terakses pinjaman perbankan,” kata Kuseryansyah.

“Tapi harus hati-hati karena ternyata di tengah besarnya potensi ini, ada pinjol ilegal,” ucapnya. 

Baca: Sri Mulyani Beberkan 3 Prestasi Indonesia: Sangat Baik Tangani Covid-19, PDB, dan APBN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

10 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

10 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

15 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.