TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berencana menggelar aksi demo di Gedung DPR RI hingga Istana Negara. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan kapal penyeberangn.
“Ini lagi kami konsolidasikan. Kalau belum ada kepastian kami akan ke istana dan DPR,” ujar Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai melalui pesan pendek pada Kamis, 22 September 2022.
Kementerian Perhubungan masih menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Pengusaha mendesak kebijakan tarif baru untuk angkutan penyeberangan segera direalisasikan lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) sudah naik hampir sebulan.
Rifai menuturkan sebelumnya aksi demo sudah dilakukan oleh beberapa DPC Gapasdap Merak. Aksi digelar di Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten. Aksi tersebut akan diikuti oleh 300 orang. “Sudah berjalan. Alhamdulillah dilakukan dengan tertib dan aman,” kata dia.
Bersamaan dengan itu, DPC Tanjung Api-api Palembang, DPC Gapasdap Banyuwangi, DPC Gapasdap Lembar, dan DPC Gapasdap Bajoe, Sulawesi Selatan juga menyampaikan aspirasinya ke BPTD masing-masing wilayah. Pengusaha melayangkan tuntutan agar Menteri Perhubungan segera memberlakukan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 selambat-lambatnya pada Jumat, 22 September 2022.
“Kenaikan tarif sebesar rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintasan secara nasional,” tutur dia.
Dari aksi demo tersebut, Rifai melanjutkan, pihak BPTD hanya menampung aspirasi dan akan disampaikan kepada Kemenhub. "BPTD hanya menyampaikan kalau tuntutan Gapasdap segera disampaikan," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen. Penyesuaian tarif berlaku saat beleid ditetapkan.
Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang.
"Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Baca: Sri Mulyani Beberkan 3 Prestasi Indonesia: Sangat Baik Tangani Covid-19, PDB, dan APBN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini