TEMPO.CO, Jakarta -Regulasi elektrifikasi kendaraan dinas yang dicanangkan beberapa tahun terakhir sudah mulai mewujud. Terbaru, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah penggunaan kendaraan listrik sebagai tunggangan pegawai pemerintah.
Diperkirakan, hingga 2030 mendatang untuk operasional seluruh pemerintah (pusat maupun pemerintah daerah) membutuhkan sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat.
Fakta-fakta Mobil Dinas BBM Jadi Kendaraan Dinas Listrik
1. Jadi kendaraan resmi
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2002 oleh Jokowi, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis mobil secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi guna mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Untuk mendukung program, Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggarannya.
2. Sudah diundangkan
Pemerintah telah membuat regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik di Indonesia lewat Perpres Mobil Listrik. Beleid itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019. Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada tiga aspek penting dari Perpres Nomor 55 tahun 2019, menurut Moeldoko, yaitu aspek lingkungan dan konservasi, efisien dan ketahanan energi, dan aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing.
3. Jadi kendaraan wajib pegawai pemerintah
Juli 2022 lalu, Moeldoko juga menyampaikan pemerintah akan mewajibkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini, kata dia, untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. “Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” kata dia, usai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
4. Diperkirakan hingga 2030, dibutuhkan hingga 132 ribu unit
Mengutip laman dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperkirakan total kebutuhan KBLBB, utamanya mobil listrik, untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit.
Perkiraan ini didapat dari hasil...