TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Presiden Jokowi atau Jokowi turun tangan untuk mengatasi masalah yang dialami pengemudi ojek online (ojol). Pengemudi ojek online sebelumya melaporkan dugaan pelanggaran aplikator mengenai presentase komisi.
“Dengan campur tangan presiden, kami berharap driver angkutan online mendapat hak-haknya sesuai amanat konstitusi,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Tempo, Kamis, 22 September 2022.
SPAI sebelumnya telah mengirimkan daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan aplikator kepada Kementerian Perhubungan pada Senin, 19 September lalu. Sejumlah aplikator disebut telah memotong komisi di atas 15 persen. Padahal dalam beleid Kemenhub, aplikator maksimal hanya dapat memotong komisi pengemudi 15 persen.
Lily mengaku organisasinya belum menerima respons atas laporan tersebut. “Belum direspons. SPAI juga sudah mengirim pengaduan ke KSP (Kantor Staf Presiden),” ucap Lily.
SPAI menuntut Kemenhub untuk bertindak tegas terhadap aplikator yang melanggar aturan. Lily berharap Kemenhub memberikan sanksi bagi aplikator yang melanggar.
“Sudah tidak ada lagi waktunya bagi aplikator untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk menawar aturan tersebut,” kata Lily.
Selain itu, Lily mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur hubungan kemitraan pengemudi angkutan online. SPAI meminta beleid itu mengatur hubungan kerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Sebab, menurut dia, akar permasalahan selama ini adalah aplikator tidak mengakui pengemudi sebagai pekerja.
“Dengan modus status mitra, aplikator mengeruk profit dengan mengeksploitasi driver (ojol) yang bekerja melebihi 8 jam kerja tanpa uang lembur,” ujar Lily.
Lily juga mengatakan, kondisi kerja yang dianggap tidak layak itu semakin buruk bagi pengemudi angkutan online perempuan. Sebab mereka tidak mendapat hak cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusi. “Otomatis, mereka kehilangan pendapatannya karena dianggap tidak bekerja lantaran statusnya hanya mitra,” ucapnya.
Tempo berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai tindaklanjut Kemenhub atas aduan SPAI soal dugaan pelanggaran aplikator. Namun Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, belum memberikan jawaban.
Baca juga: Nasib Mengenaskan Pengemudi Ojol: Kenaikan Tarif Tak Terasa, Kian Terhimpit Potongan Komisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini