Beberapa hal yang mendasar itu di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan disahkannya UU PDP merupakan tonggak sejarah baru sektor digital di Indonesia. "Sejak disampaikan rancangan UU PDP pada 24 Januari 2020 lalu oleh presiden kepada ketua DPR RI, kami telah bahu-membahu menyelesaikan sebanyak 371 daftar invetarisasi masalah atau DIM," ujar dia, kemarin.
Panjangnya pembahasan yang dilalui agar bisa menghasilkan Undang-undang yang substantif dan komperhensif. "Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat," kata Johnny Plate.
UU PDP, menurut dia, disiapkan untuk seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Jadi, Undang-undang itu berlaku pada seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan maupun korporasi, pihak pemerintah dan swasta. Khususnya untuk institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Adapun lembaga PDP, kini berada langsung di bawah lembaga presiden. Hal itu sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP. Lembaga tersebut bertanggung jawab kepada presiden juga sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia.
Johnny mengatakan, UU Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, sektor privat, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam mengimplementasikan beleid itu. "Menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia."
KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Apa Syaratnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini