TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sangsi UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal langsung menghilangkan peretasan data. Sebab, tanpa adanya beleid itu, sebenarnya peretas dapat langsung dihukum berat sesuai kesalahannya.
“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” kata Alfons dalam pesan pendek, Rabu, 21 September 2022.
Pernyataan Alfons menanggapi disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 20 September 2022.
Namun begitu, ia berharap UU tersebut dapat mengurangi kebocoran data karena adanya ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Pengelola data juga diharapkan bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Selain itu, akan ada lembaga khusus untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.
Jika lembaga itu bisa menjalankan perannya dengan baik, kata Alfons, akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia. “Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia."
Menurut Alfons, peran mengamankan ranah cyber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Oleh karena itu, salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
Ia berharap BSSN terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti semua institusi pengelola data. “Lembaga PDP, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik,” kara Alfons. “Sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.”
Panitia kerja RUU PDP Komisi 1 DPR RI kemarin telah menyetujui rancangan UU PDP untuk disahkan pada sidang paripurna kemarin. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
Selanjutnya: Johnny Plate mengakui UU ini belum sempurna.